Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menandaskan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memberikan arah yang jelas bagi perguruan tinggi (PT) memasuki era globalisasi. KKNI menuntun PT di Indonesia menuju ke arah penciptaan kesetaraan dengan kualitas tenaga kerja asing yang maju dan memenuhi tuntutan pasar kerja global.

Karena itu, implementasi KKNI menjadi prioritas untuk digarap secara serius. Sehingga, dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing. Karena itu, PT wajib mengimplementasikan KKNI.

Edy mengatakan, KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Penjenjangan akan menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja. “Skema ini disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan,” ujar Edy, Ahad (1/2).

Menurut Edy, dengan KKNI, ijazah bukanlah segala-galanya. Karena, dengan kompetensi yang dimiliki, seseorang bisa memperoleh status yang setara dengan pemilik ijazah yang diperoleh melalui jenjang pendidikan tertentu.

Dunia perguruan tinggi, Edy mengatakan,  mau tidak mau harus menyinergikan kompetensi lulusannya. Sehingga, bisa setara dengan kualifikasi ketenagakerjaan. Ini artinya KKNI harus diimplementasikan pada kurikulum pendidikan  tinggi sehingga kompetensi lulusan bisa setara dengan kualifikasi tenaga kerja yang sesuai standar yang ada.

Jumlah perguruan tinggi yang mencapai 3.600 buah dan menghasilkan standar lulusan yang sangat variatif tidak bisa dibiarkan berlanjut. Namun, harus dibuatkan standar dan memiliki kualifikasi pendidikan lebih baik.

Ia mengatakan, PT yang melahirkan lulusan asal-asalan pada saatnya akan terkena seleksi alamiah dan seleksi pasar. PT seperti ini akan ditinggalkan para calon mahasiswa. Jika situasinya terus berlanjut dan tidak melakukan penyesuaian-penyesuaian maka dapat dipastikan PT yang demikian akan kehabisan mahasiswa dan pada akhirnya akan tutup dengan sendirinya.

KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi. Misalnya, pada level sarjana dan diploma 3 (level 6 KKNI) memiliki, antara lain, pengalaman belajar yang mampu mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan iptek pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

Sumber : Republika.co.id

Perguruan Tinggi Wajib Implementasikan KKNI

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *