40 PTM se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Selasa (11/09)-Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia mengadakan jumpa pers di ruang sidang Fakultas Hukum UMY. Rahmat Muhajir Nugroho selaku sekretaris mengatakan jumpa pers dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK. “Setelah mengkaji RUU KPK perubahan kedua tentang KPK kami mendapati sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan kedudukan KPK,” paparnya.

Menurutnya, ada tujuh poin yang berpotensi melemahkan KPK seperti masalah kelembagaan KPK yang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sebagai lembaga pemerintah pusat yang bersifat independen jadi tidak bermakna jika disebut sebagai lembaga pemerintah pusat. Ia melanjutkan pengaturan sebaiknya tidak dilakukan perubahan, dan tetap menjadikan KPK sebagai lembaga negara yang independen.

Trisno Raharjo selaku Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menambahkan Revisi RUU KPK bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK. “Pernyataan penolakan ini juga dilayangkan oleh seluruh Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia,” paparnya.

Tercatat ada 40 PTM se-Indonesia yang menolak RUU KPK. “40 itu terdiri dari 36 Fakultas Hukum dan 4 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah,” kata Trisno. Pernyataan akan dikumpulkan dalam bentuk surat dan akan dikirimkan sesegera mungkin ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI.