Berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi

Majelis sebagai penyelenggara amala usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan bertugas:

  1. membina ideologi Muhammadiyah;
  2. mengembangkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
  3. merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
  4. meningkatkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
  5. melakukan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
  6. menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan

Majelis sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegitan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan berfungsi dalam:

  1. pembinaan ideologi Muhammadiyah;
  2. pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
  3. perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan atas pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
  4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
  5. pengembangan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
  6. penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
  7. penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.
Tugas dan Fungsi

You May Also Like

2 thoughts on “Tugas dan Fungsi

  1. I simply want to mention I am beginner to blogging and certainly liked your web page. Very likely I’m going to bookmark your blog . You absolutely come with terrific stories. Kudos for sharing your web page.

  2. I simply want to mention I’m very new to weblog and definitely savored you’re blog site. Likely I’m going to bookmark your blog post . You absolutely come with perfect posts. Thanks a lot for sharing with us your web site.

Comments are closed.