Berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi

Majelis sebagai penyelenggara amala usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan bertugas:

  1. Membina ideologi Muhammadiyah;
  2. Mengembangkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
  3. Merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
  5. Melakukan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
  6. Menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan

Majelis sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegitan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan berfungsi dalam:

  1. Pembinaan ideologi Muhammadiyah;
  2. Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
  3. Perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan atas pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
  5. Pengembangan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
  6. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
  7. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.