Untuk pertama kalinya, Banda Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah National Anti-Corruption Moot Court Competition, tepatnya di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Kompetisi ini memperebutkan piala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung dari tanggal 16-19 November 2018. Perlombaan dikemas dalam bentuk simulasi sidang yang diikuti oleh sepuluh delegasi yang berasal dari Fakultas Hukum perguruan tinggi di Indonesia.

Adapun sistem perlombaan dalam simulasi persidangan terbagi menjadi dua, yaitu sebagai delegasi yang ikut serta dalam perlombaan dan observer yang bertugas sebagai peninjau. Delegasi yang ikut bertanding terbagi atas lima delegasi di antaranya Universitas Sriwijaya, Universitas Suryakancana, Universitas Muhammadiyah Aceh, Universitas HKBP Nommensen Medan, dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Kasus yang diangkat pada pertandingan ini sudah ditentukan lebih dulu oleh panitia pelaksana kemudian dikembangkan oleh masing-masing tim. Dewan Juri pada kompetisi ini yaitu Kejaksaan Tinggi Aceh (KEJATI), Advokat Aceh, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Akademisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dosen Pendamping tim KPS FH UNMUHA yang juga Kepala Biro Humas dan Kerja sama UNMUHA, Riza Chatias Pratama, S.H., L.LM menyatakan bahwa hasil tersebut adalah hasil maksimal yang telah dicapai oleh UKM Komunitas Peradilan Semu (KPS) FH UNMUHA dalam kompetisi tingkat nasional. Proses yang dilewati meliputi pemberkasan perkara, persiapan simulasi sidang serta persiapan atribut, dan semua yang berkaitan dengan kompetisi tersebut. Hasil ini juga tidak terlepas dari berbagai pihak yang telah mendukung, mulai dari Pimpinan universitas dan fakultas, alumni dan pelatih tim KPS yang telah bekerja jauh hari sebelum kompetisi berlangsung.

Setelah dipertandingkan pada babak final dan dengan beberapa aspek penilaian akhirnya dipilih 3 tim sebagai pemenang kompetisi tersebut. Juara I diraih oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Juara II diraih oleh UIN Alauddin Makassar, dan Juara III diraih oleh tim KPS Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh. (RCP) (Wira Prakasa Nurdia)

UM Aceh Meraih Juara III Pada National Anti-Corruption Moot Court Competition

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *