Selain mengungkap ‘borok’ oknum dosen, selama setahun terakhir ini, tepatnya sepanjang 2012 hingga pertengahan 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga menemukan praktik menyimpang yang dilakukan PTS (perguran tinggi swasta).
Menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) Supriadi Rustad, tercatat sekitar 400 PTS, atau sekitar 10 persen dari total populasi PTS di Indonesia, tertangkap melakukan pemalsuan data dan dokumen dalam setahun terakhir.
“Modus pemalsuannya macam-macam. Ada yang mencantumkan guru sebagai dosen, ada yang mengurangi jumlah sebenarnya mahasiswa untuk memenuhi aturan rasio mahasiswa dan dosen. Kreatif-kreatif-lah mereka itu,” ujar Supriadi kepada wartawan, Rabu petang (2/10).
Terhadap lebih dari 100 PTS itu, kata Supriadi, Kemendikbud telah menjatuhkan sanksi beragam. Di antaranya penghentian layanan sertifikasi dosen serta penghentian pemberian bantuan beasiswa. Penurunan akreditasi belum akan dilakukan. “Kami ingin membina dulu, bukan membunuh,” katanya.
Menurut Koordinator Perguruan Tinggi Swastas (Kopertis) Wilayah IV Jabar-Banten Abdul Hakim Halim, pihaknya mengakui adanya praktik pemalsuan yang dilakukan beberapa PTS di Jabar. Salah satu modus yang diketahui adalah penyertaan guru dalam sertifikasi dosen. “Kalau ditanya jumlahnya banyak atau tidak, itu relatif. Yang jelas, praktik itu ada dan kita sudah menindak tegas,” katanya.
Abdul Hakim mengatakan, Kopertis telah memberikan sanksi bagi beberapa PTS nakal dalam beberapa tahun terakhir. Bentuknya, moratorium layanan dan penghentian bantuan beasiswa dari pemerintah pusat. “Kami alihkan bantuan itu untuk PTS yang berkinerja baik dan jujur dalam hal pendataan. Sikap kami untuk masalah ini keras,” katanya.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID