Universitas Siber Muhammadiyah (Universitas SiberMu) resmi mendapatkan izin operasional dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 430/E/0/2021, Kamis (30/09). Universitas SiberMu sebelumnya telah memperoleh izin prinsip setelah menjalani evaluasi lapangan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud RI bertempat di Kampus MOU Jalan Hos Cokroaminoto Wirobrajan Maret lalu.
Ketua Badan Pembina Harian (BPH), Prof Chairil Anwar turut mengapresiasi atas capaian dari Universitas SiberMu. “Setelah melalui perjalanan panjang yang menegangkan akhirnya Sibermu dapat izin operasional. Alhamdulilah, semoga makin mengokohkan Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, ilmu, dan teknologi kekinian, mohon dukungan semua pihak,” paparnya.
Ia melanjutkan, dalam waktu dekat SiberMu akan mempersiapkan tata kelola serta melakukan sosialisasi pada masyarakat luas. “Langkah ke depannya, kami akan mempersiapkan tata kelola yang bagus dan berkemajuan. Serta mensosialisasikan kepada masyarakat, PTMA, dan calon mahasiswa dengan membawa tagline Belajar Sepanjang Masa Tanpa Batas,” pungkas Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PPM ini.
Sebelumnya, Muhammad Sayuti, Sekretaris Majelis Diktilitbang PPM menyebutkan tujuan terpenting dari pendirian SiberMu yaitu memperluas akses perguruan tinggi baik di dalam maupun luar negeri dengan biaya yang lebih terjangkau. “Selain murah dan terjangkau, Universitas SiberMu juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah luar sehingga mendorong perluasan akses pendidikan secara lebih masif dan tentunya memperkuat kampus-kampus PTMA lainnya juga,” paparnya. [] Diktilitbang