Terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55/2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus, mendapat penolakan sejumlah elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Se – Indonesia. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, (4/11/18).
“Kami tegas menolak Permenristekdikti 55/2018. Sebab, di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah memiliki aturan khusus yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan internal kampus,” kata Rahmat sebagai Koordinator, sebagaimana dimuat di situs RMOL.
Diketahui, dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus dapat masuk kampus. Kemudian, mereka bisa bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan PT untuk pembinaan ideologi kebangsaan. (Wira Prakasa Nurdia)