Selain mengungkap ‘borok’ oknum dosen, selama setahun terakhir ini, tepatnya sepanjang 2012 hingga pertengahan 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga menemukan praktik menyimpang yang dilakukan PTS (perguran tinggi swasta). Continue reading “Kemendikbud: Ada 400 PTS Lakukan Pemalsuan Data dan Dokumen”
Fakultas Kedokteran yang Punya RS Pendidikan, Baru 19
Fakultas Kedokteran (FK) perguruan tinggi Indonesia yang memiliki Rumah Sakit (RS) pendidikan masih sedikit. Dari 34 FK, baru 19 yang sudah memiliki RS Pendidikan. Continue reading “Fakultas Kedokteran yang Punya RS Pendidikan, Baru 19”
Indonesia Butuh Pendidikan Kewirausahaan!
Kewirausahaan di Indonesia masih minim dibandingkan dengan negara-negara asing lainnya. Faktor-faktor ini disebabkan karena kurangnya pendidikan entrepreneur alias kewirausahaan, walaupun beberapa kampus mempunyai jurusan seperti bisnis manajemen.
Continue reading “Indonesia Butuh Pendidikan Kewirausahaan!”
Perguruan Tinggi Indonesia Ikut Berpatisipasi dalam Konferensi Tahunan EAIE 2013 di Istanbul-Turki
Sebanyak 13 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dari Indonesia turut ambil bagian dalam Konferensi Tahunan Ke 25 European Assosiation for International Education (EAIE) di Istanbul Turki pada tanggal 10-13 September 2013.
Continue reading “Perguruan Tinggi Indonesia Ikut Berpatisipasi dalam Konferensi Tahunan EAIE 2013 di Istanbul-Turki”
Kilasan Sejarah Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Kiprah Muhammadiyah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, ditandai dengan berdirinya berbagai amal usaha pendidikan termasuk ratusan perguruan tinggi yang saat ini tersebar di seluruh tanah air. Aset, alumni, jejaring, dan prestasi yang diraih saat ini bermula dari sebuah rintisan bersejarah di tengah pergolakan Republik yang saat itu masih sangat muda. Gagasan pendirian pendidikan tinggi, diprakarsai dalam usia ke 43 tahun persyarikatan, tepatnya pada 18 Nopember 1955. Di saat itulah, didirikan Fakultas Falsafah dan Hukum di Padangpanjang yang kelak menjadi cikal bakal berdirinya Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Continue reading “Kilasan Sejarah Perguruan Tinggi Muhammadiyah”
Mau Kuliah di Prancis? Lirik Dulu Triknya
DEPOK – Negara-negara di Eropa kerap menjadi destinasi favorit para pelajar asing. Salah satunya adalah Prancis. Apa saja sebenarnya yang harus disiapkan para pelajar yang memilih negara romantis itu sebagai tujuan untuk melanjutkan pendidikan?
Continue reading “Mau Kuliah di Prancis? Lirik Dulu Triknya”
PEMALSUAN IJAZAH
SUNGGUH memprihatinkan. Peristiwa terungkapnya 804 berkas pengajuan sertifikasi guru yang diduga bermasalah oleh Panitia Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 141 Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Apalagi, salah satu masalah yang ‘luar biasa’ adalah terjadinya dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh pengajunya yang dalam hal ini adalah guru. Continue reading “PEMALSUAN IJAZAH”
Ini Lima Cara Mengurangi Mata Minus
Rabun jauh atau mata minus merupakan penyakit mata yang membuat penderitanya tak bisa melihat normal. Penderita mata minus ini sulit untuk melihat jauh. Biasanya objek menjadi buram dan tidak fokus. Untuk mengantisipasinya, penderita menggunakan bantuan kacamata atau bisa mengoperasinya. Selain kedua cara tersebut ternyata ada cara ampuh untuk menghilangkan rabun jauh. Metode ini diperkenalkan oleh Dr Bates, seorang spesialis mata.
Dr Bates menemukan teknik ini setelah melakukan percobaan selama bertahun-tahun. Dr Bates mengembangkan latihan untuk meningkatkan kemampuan mata agar bisa melihat normal. Dan menghilangkan ketegangan yang ada akibat kebiasaan melihat yang buruk yang menjadi penyebab utama masalah penglihatan. Bukunya yang dipublikasikan pada tahun 1920, terus dijual hingga hari ini. Metode tersebut diantaranya seperti berikut ini.
1.Bersembunyi
Latihan penglihatan ini membantu mata untuk rileks dan beristirahat. Cobalah duduk dengan nyaman di depan meja kemudian taruh beberapa bantal hingga tingginya sejejer mata. Letakkan siku tangan di atas bantal tersebut kemudian tutup mata dengan dua telapak tangan hingga tidak ada cahanya yang masuk. Bernapaslah perlahan, santai dan membayangkan dalam kegelapan. Mulailah melakukan hal ini selama 10 menit sebanyak 2-3 kali dalam sehari.
2.Menggoyangkan bola mata
Cobalah berdiri dan fokus pada titik yang jauh. Lalu goyangkan bola mata dari kiri dan kanan atau sebaliknya sambil berkedip sebanyak 100 kali setiap hari. Berkedip berguna untuk membersihkan dan melumasi mata.
3.Memilih satu warna dalam satu hari
Pilihlah satu objek dengan warna berbeda tiap hari. Dan lihatlah keluar dengan objek warna yang dipilih sepanjang hari. Ketika melihatnya seseorang akan lebih menyadari warnanya daripada bentuknya.
4.Berjemur
Cobalah untuk melakukan hal ini sekali dalam sehari. Kegiatan ini membutuhkan cuaca yang cerah atau cahaya lampu yang bagus. Caranya, tutup mata lalu lihat langsung ke arah matahari melalui mata tertutup. Sambil melihat matahari, perlahan-lahan gerakkan kepala ke kiri dan ke kanan sampai sejauh yang Anda bisa hingga hampir menyentuh pundak. Hal ini membantu membawa lebih banyak sirkulasi darah ke leher. Lakukan hal ini selama 3-5 menit.
5.Menggeser penglihatan
Banyak orang yang menghabiskan waktu untuk menatap layar komputer di depan wajahnya. Cobalah untuk menggeser penglihatan Anda pada tenunan kain di lengan baju, poster di dinding atau pohon di seberang jalan. Hal ini dapat membantu meningkatkan penglihatan periferal dan dapat membantu rabun jauh, rabun dekat dan masalah penglihatan lainnya. Bahkan pada beberapa kasus bisa menghilangkan katarak.
Penulis: Siti Lestiawati — Pend. Matematika, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Redaktur : M Irwan Ariefyanto |
Sumber : UMJ |
Kejahatan Kemanusiaan Suriah
SEKRETARIS Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Ki Moon menyebut penggunaan senjata kimia di Suriah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (KR, 22/8/2013). Padahal jelas, Hukum Humaniter internasional sangatlah melarang penggunaan senjata-senjata mematikan dan yang dapat mengakibatkan korban sipil, merusak lingkungan dan penderitaan yang panjang seperti berbahan nuklir, bom tandan dan bom kimia. Seperti halnya penggunaan gas sarin yang merusak syaraf manusia, terhadap ribuan rakyat sipil tak berdosa di beberapa penjuru Suriah, yang telah dituduhkan kepada pemerintah Assad.
Prinsip utama dalam penggunaaan senjata saat keadaan perang, seperti yang telah diatur oleh Hukum Humaniter Internasional adalah bahwa semua nilai-nilai kemanusiaan wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Hal ini bertujuan untuk mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan. Disamping itu, Hukum Humaniter Internasional memang dibuat untuk membatasi penggunaan kekuatan bersenjata dalam peperangan atas dasar prinsip proporsionalitas dan diskriminasi. Dua prinsip ini penggunaan senjata ini harus menjadi bagian terpenting dalam larangan penggunaan senjata yang dapat menyebabkan kerusakan dan atau penderitaan yang tidak ada kaitannya dengan tujuan-tujuan perang. Serta membedakan sasaran militer (combatant) dan rakyat sipil (non combatant).
Prinsip proporsionalitas memang ditujukan agar perang atau penggunaan senjata tidak menimbulkan korban, kerusakan dan penderitaan yang berlebihan yang tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan militer (the unnecessary suffering principles). Seperti yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (2), Protokol Tambahan I yang berbunyi: it is prohibited to employ the weapons, projectiles and material and methods of werfare of a nature to cause superflous injury or unnecessary suffering.
Pasal ini dengan jelas telah menegaskan bagaimana harusnya serangan militer dengan menggunakan senjata tertentu haruslah proporsional, terhadap tujuan untuk memperoleh keunggulan militer. Proporsional disini dimaknai bahwa walaupun kemenangan memang menjadi keinginan para pihak yang bersengketa, tapi tidaklah boleh mengorbankan nyawa rakyat sipil. Apalagi dilakukan secara masal dan menimbulkan efek penderitaan serius dan berkepanjangan. Contoh efek serius dan berkepanjangan adalah penggunaan senjata kimia yang menyebabkan kanker atau bom tandan yang membuat kehilangan fungsi indera secara permanen.
Sedangkan prinsip diskriminasi mengandung tiga hal utama yaitu: larangan terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil yang lain, bahkan jika target serangan adalah sasaran militer, serangan terhadap objek terhadap objek tersebut tetap dilarang jikalau “may be expected to cause incidental loss of civilian life, injury the civilians, damage to civilians objects or a combination thereof, which would be excessive in relation to the concrete and direct military advantage anticipated”. Serta jika terdapat pilihan dalam melakukan serangan, minimalisasi korban dan kerusakan atas objek-objek sipil harus menjadi prioritas. Selain itu, semua senjata yang ketika digunakan tidak bisa membedakan sasaran militer dan sipil harus dilarang.
Pada prinsip diskriminasi ini ditegaskan bahwa semua objek sipil sedikitpun tidak boleh untuk dijadikan sebagai target serangan. Namun, beberapa ahli menyimpulkan secara relatif bahwa jikalau keunggulan atau keuntungan secara militer bisa dicapai dan dengan menggunakan senjata tertentu yang bisa meminimalisir korban sipil dibandingkan dengan senjata yang lain, maka hal tersebut boleh dilakukan. Walaupun secara umum, hal tersebut terbantahkan oleh argumen yang termaktub dalam Protokol Tambahan dari Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang menyebut bahwa dalam setiap konflik bersenjata, adalah hak para pihak yang bersengketa untuk memilih cara dan alat berperang adalah tidak tak terbatas.
Dalam kasus Suriah ini, jikalau memang utusan Dewan Keamanan PBB mampu membuktikan kebenaran penggunaan bom kimia kepada penduduk sipil, maka sudah selayaknya PBB membuat Resolusi khusus untuk menghentikan kebenaran pelanggaran kemanusiaan ini. Serta memberikan hukuman kepada pemimpin Suriah yang memang harus bertanggungjawab. Karena prinsip proporsionalitas dan diskriminasi sebenarnya telah menjadi dasar bagi pola pertanggungjawaban komando: Bahwa seorang pemimpin atau komandan mempunyai tanggungjawab untuk menegakkan hukum konflik bersenjata, sesuai dengan Pasal 1 Konvensi Denhaag, Pasal 86 dan 87 Protokol tambahan Konvensi Jenewa 1997. Serta pasal 28 Statuta Roma 1998.
(Penulis adalah Dosen Hukum Internasional dan Direktur IPOLS FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Sumber : www.krjogja.com 26 Agustus 2013