Pimpinan Pusat melalui Majelis Dikti, Dr. Chairil Anwar , menjelaskan kebijakan dan kesempakatan yang diambil oleh pimpinan Pergruan Tinggi Muhammadiyah dalam rangka menyukseskan akreditasi PTM ( Institusi mau pun prodi) dimana salah satu persyaratannya adalah masing-masing PTM / Prodi dipersyaratkan minimal memiliki 6 dosen strata Dua (S2).
[fusion_builder_container hundred_percent=”yes” overflow=”visible”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”no” center_content=”no” min_height=”none”]
Demikian dijelaskan Ketua Majelis Dikti PP Muhammadiyah, Dr. Chairil Anwar dihadapan pimpinan PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Rektor UMSU, Ketua STIE dan STIHMA Asahan bersamaan dengan pelantikikan Ketua STIHMA Asahan, Jumat (27/12) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jln Sisingamangaraja, Medan.
Penegasan itu berkaitan dengan implementasi UU No.12/2012, pada dictum Perguruan Tinggi hanya boleh mengeluarkan ijazah apabila telah terakreditasi institusi dan atau akreditasi program studi (prodi). Kata Chairil Anwr untuk mendapatkan hasil akreditasi baik, maka harus dipenuhi syarat minimum ( prodi) memiiki 6 orang dosen S-2.
Untuk itu, Chairil Anwar meminta semua pihak yang terkait dengan implementasi UU No.12/2012 ini untuk dapat memperhatikannya dan memberikan bantuannya. Kkhusus untuk 4 PTM di Sumatera Utara (diluar UMSU) yang masih membutuhkan pemenuhan persyaratan itu agar Rektor UMSU, selaku pembina PTM di Sumatera Utara untuk dapat memberikan bantuannya.
Ketua Majelis Dikti PP Muhammadiyah melantik Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan Ratmi Susiani SH untuk periode 2013-2017. | shd/mpi-su
Sumber : muhammadiyah.or.id[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]