POSISI Indonesia sebagai 20 besar negara terkorup mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanamkan mental anti-korupsi. Bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), KPK mengadakan kuliah tamu untuk menggembleng mental anti-korupsi pada mahasiswa baru UMM, Kamis (13/10),
Berlangsung di UMM Dome, kegiatan ini mengangkat tema “Menyiapkan Generasi Hukum yang Bersih dan Antikorupsi” menghadirkan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Sujanarko.
Dalam paparannya, Sujanarko mengungkapkan, palayan publik pemberi suap terbanyak yaitu kepolisian. Ia menjelaskan, dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara, polisi Indonesia paling banyak melakukan suap, yakni mencapai 75 persen. Sedangkan jaksa, hakim, serta penyidik sebesar 66 persen, sementara instansi pendidikan sebesar 21 persen. Sedangkan, jabatan yang paling banyak melakukan korupsi tertinggi dipegang oleh swasta sebesar 142 kasus, pejabat eselon 1, 2, dan 3 sebanyak 129 kasus, dan anggota DPR/DPRD 119 kasus.
“KPK sempat terheran, karena malah swasta-lah yang paling banyak kasusnya. Jelas, uang yang dimiliki swasta berkali-kali lipat dibandingkan APBN. Misalnya, APBN sebesar 600 Triliun, uang yang dimiliki swasta bisa 1500 Triliun. Uang inilah yang digunakan untuk ‘mempermainkan’ para pejabat negara. Padahal, KPK tidak berwenang menindak swasta. Ini masalahnya,” urai Sujanarko.
Sujanarko menekankan, apapun profesi yang dipilih setelah lulus, haruslah berpegang teguh pada tiga poin penting, yakni ber-antikorupsi, ber-spesialisasi, dan ber-integritas. Ber-antikorupsi artinya harus bertekad untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, ber-spesialisasi dimaksudkan agar apapun profesinya, haruslah menjalankan pekerjaan sesuai jobdesk yang sesuai dengan bidang profesionalnya.
“Seorang lawyer,” contoh Sujanarko, “Tugasnya adalah membela klien. Kalau untuk urusan melakukan lobi, lalu lawyer ini ikut main golf dengan kliennya untuk mempermulus urusannya, ini namanya melakukan hal yang tidak berkepentingan dengan kaidah profesinya. Inilah yang disebut tidak ber-Spesialisasi,” paparnya.
Yang ketiga, ber-integritas. Integritas bermakna menjalankan sesuatu yang baik dan benar tanpa diawasi. Hal ini, menurut Sujanarko, perlu dilatih dan perlu model yang nyata. Langkah awal untuk membentuk pribadi berintegritas ini bisa dimulai dengan membuat resolusi pribadi yang dijalankan dengan penuh komitmen.
Pada acara ini, antusiasme 400 mahasiswa yang menjadi peserta tampak dari banyaknya pertanyaan bernada kritis pada Sujanarko. Salah satu yang dianggap menarik olehnya adalah pertanyaan tentang hal apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk membantu KPK.
“Orang-orang terbaik dari Fakultas Hukum di Indonesia ini yang nantinya akan jadi generasi penerus kami di KPK. Saat ini KPK memiliki program Indonesia Memanggil. Lewat program ini, KPK akan berkeliling ke kampus-kampus untuk mencari mahasiswa akhir siap lulus yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk bergabung dengan KPK,” jawabnya.
Dekan FH UMM Dr Sulardi SH MSi membenarkan adanya program Indonesia Memanggil KPK. Sampai saat ini, UMM sering mengajukan alumninya untuk mengikuti seleksi menjadi bagian dari KPK. Sulardi menegaskan, tantangan lulusan FH untuk masuk ke dunia hukum sebagai penegak hukum terbilang susah. Pasalnya, para koruptor kini mempunyai gate keeper, yakni pihak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan koruptor seperti hubungan darah atau bisnis, bahkan tidak berada pada lokasi yang berdekatan, tapi pihak itulah yang ‘bertugas’ untuk menyimpan uang-uang jarahan para koruptor.
“Lewat kuliah umum ini kami tanamkan jiwa bersih dan antikorupsi, apalagi pesertanya mahasiswa baru. Nantinya, ketika mereka berkiprah di dunia kerja, mereka akan menjadi profesional yang berintegritas seperti yang dikatakan Pak Sujanarko,” ujar Sulardi mengakhiri.
Sumber : www.umm.ac.id