Akreditasi yang menjadi tolak ukur mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi (prodi), tengah menjadi masalah bagiPerguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia. Pasalnya, pelaksanaan akreditasi yang dilakukan selama ini masih belum maksimal.
Untuk itu, sejumlah rektor, dosen, dan ketua jurusan atau ketua prodi PTS di seluruh Indonesia berkumpul dan menyambangi Gedung DPR. Mereka, bersama pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), berdiskusi tentang berbagai permasalahan yang dihadapi PTS dan mencari solusinya. Salah satunya mengenai akreditasi institusi.
“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan bahwa perguruan tinggi harus memperoleh akreditasi, baik pada level institusi maupun program studi (prodi). Hal ini berkonsekuensi bahwa lulusan dari perguruan tinggi dan/atau prodi yang tidak terakreditasi tidak diakui ijazahnya,” ujar Ketua Umum (Ketum) Aptisi Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014).
Edy melanjutkan, pelaksanaan akreditasi yang dilakukan selama ini masih belum maksimal, yakni hanya ada di 120 perguruan tinggi dari 3.068 PTS, 93 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan 614 Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Swasta.
“Selain itu, saat ini terdapat 5.012 prodi yang mengajukan akreditasi dan reakreditasi belum diproses, karena keterbatasan anggaran,” ucapnya. (ade)
sumber : okezone.com