MoU Antara UM Buton dan Kemenkumham Sulteng Sorot HKI

Universitas Muhammadiyah Buton melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (30/8) lalu. Penandatanganan ini menghadirkan pihak kedua yakni Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Pihak-pihak yang hadir antara lain pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng, Maktub SH MH sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Abdi Tonglo SH MSi dan Zulfaidah turut hadir menemani. Kemudian, dari pihak UM Buton adalah Rektor UM Buton, Dr Wa Ode Al Zarliani SP MM; Ketua LPPM, Hardin SP MM. Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Penerbitan, Publikasi, dan Inovasi, Darojatun Andara SH MH juga hadir.

Pada sambutannya dalam situs resmi UM Buton, Maktub menyampaikan bahwa hak cipta sangat penting bagi UM Buton, karena dunia akademisi dapat melahirkanĀ inventorĀ hasil penelitian maupun pengabdian masyarakat. Maka dari itulah nota kesepahaman kedua pihak mengenai Kekayaan Intelektual. “Para dosen dan mahasiswa harus mendapat perlindungan hukum atas potensi hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, dan produk indikasi geografis,” paparnya.

Selanjutnya, Wa Ode Al Zarliani mengapresiasi kedatangan pihak Kemenkumham Sulteng. Ia menjelaskan bahwa rencana ini telah ada sejak tahun lalu, tetapi tertunda karena pandemi. “Untuk meningkatkan akreditas UM Buton kini membutuhkan HKI, terutama hak paten. Harapannya kerja sama ini menguntungkan kedua pihak,” katanya.

Kemudian, Hardin mengatakan bahwa UM Buton telah memiliki banyak kekayaan intelektual. “Semuanya dalam bentuk hak cipta buku, rekaman video, hingga motif kain tenun. Insya Allah dengan MoU ini, nantinya akan lebih banyak hak paten dari kalangan dosen maupun mahasiswa,” harapnya.

MoU Antara UM Buton dan Kemenkumham Sulteng Sorot HKI

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *