Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan pernyataan terkait kasus Baiq Nuril Maknun. Pernyataan tersebut dilaksanakan di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum kampus terpadu UMY, Rabu (21/11/18).
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dalam menindak kasus ini nampak kurang serius. Pasalnya kasus tersebut masih belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan hak asasi manusia korban. Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan dan membuat mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak mereka.” Ujar Heri Purwanto, S.H., M.Hum, selaku Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, sebagaimana dikutip dari Suara Muhammadiyah.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kesetaraan.
“Masalah kesetaraan dan stereotip gender dalam peraturan perundangan dan hukum tidak tertulis. Perlu dilakukan penafsiran atas peraturan tersebut agar dapat menjamin kesetaraan gender dalam penanganannya.” Ujarnya lantang. (Wira Prakasa Nurdia)