Selasa (25/06), Berdasarkan terbitnya SK dari Kemenristekdikti No. 477/KPT/I/2019, STKIP Muhammadiyah Kotabumi dan STIH Muhamamdiyah Kotabumi resmi berubah status menjadi Universitas Muhamamdiyah Kotabumi (UMK).
Ikhtiar dan kerja keras yang dilakukan membuahkan hasil. “Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang turut membantu guna terwujudnya UMK” ujar Dr Sumarno MPd selaku Ketua STKIP Muh Kotabumi.
Tercatat, 4 fakultas yang dimiliki UMK yaitu FKIP, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Fakultas Pertanian dan perternakan. Didiek R Mawardi menambahkan, sangat bersyukur dan bahagia terkait penggabungan menjadi UMK “anak-anak tidak perlu pergi jau, karena di Kampung Utara sudah ada Universitas.” tutupnya selaku Ketua STIH Muh Kotabumi.
SK Terbit, Resmikan Universitas Muhammadiyah Kotabumi