FAI UM MAGELANG & KEMENAG RI BAHAS K13

Bekerjasama dengan Pendidikan Agama Islam Swasta (PAIS) Kementerian Agama RI, Fakultas Agama Islam (FAI) UM Magelang menggelar kuliah umum bertema “Kebijakan Pemerintah Tentang Kurikulum 2013 PAI dan Budi Pekerti” pada Sabtu 27/9. Materi kuliah umum disampaikan oleh Direktur PAIS Kemenag RI, Dr. Amin Haedari.

Dr. Imam Mawardi M.Ag, Dekan FAI UM Magelang mengatakan, kuliah umum diadakan dengan dilandasi oleh pemikiran bahwa dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik.

Acara yang  diadakan di gedung FAI  itu dihadiri lebih dari 100 peserta  yang berasal dari mahasiswa FAI, dosen serta pimpinan Universitas dan  dibuka oleh Rektor UM Magelang Ir. Eko Muh Widodo, MT. Dalam sambutannya Rektor  berharap agar  materi yang disampaikan Dr. Amin Haedari yang berkaitan dengan kurikulum serta  cara meningkatkan akselerasi peningkatan kurikulum dapat diaplikasikan di FAI UM Magelang. Rektor juga berharap kerjasama antara Kemenag  RI dan UM Magelang bisa lebih ditingkatkan lagi terutama dalam hal rencana UM Magelang untuk  dapat segera membuka program Pasca Sarjana Pendidikan Islam.

Dr. Amin Haedari dalam materinya menyampaikan tentang peran pemerintah dalam penerapan Kurikulum 2013  (K13) yakni meningkatkan peran pengawas yang ada di lapangan. Salah satunya dengan membentuk supervisi dan meningkatkan secara kualitatif maupun kualitatif  dalam hal  pendampingan para guru.

Amin menegaskan bahwa kurikulum merupakan seni, bukan tujuan. “Kurikulum merupakan instrumen yang akan merubah  pola pikir atau mindset, yakni perilaku   atau  pola afektif  yang menghiasi  pola kognitif dan psikomotorik peserta didik. Untuk itu dalam mengaplikasikan K13 guru  harus mampu menggunakan pendekatan dan model-model pembelajaran yang up to date dan inovatif,” tegas Amin.

Di akhir pemaparan, Amin menyatakan bahwa dalam implementasi K13 , tidak ada lagi guru yang berpendidikan di bawah S1  serta untuk pengawas harus berpendidikan minimal S2.

Sumber : www.ummgl.ac.id