Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang membeberkan fakta penting. Di Malang, total hampir seribu anak dipastikan menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Hal itu terungkap dalam kegiatan Workshop bertema “Perlindungan Anak Menuju Kota Malang sebagai Kota Layak Anak” yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, Kamis (9/7) di Aula BAU UMM.
“Rinciannya anak SD ada sekitar 25 anak, SMP 364 anak, SMA 150 anak, dan SMK 471 anak. Mereka-mereka ini yang pernah menggunakan barang haram tersebut,” terang Kepala Divisi Pencegahan BNN Kota Malang, RM Achjadi, SH.
Achjadi mengatakan, banyak faktor yang membuat anak menggunakan narkotika, seperti menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi anak, juga keluarga yang kurang harmonis. “Anak itu kan masih labil, mudah terpengaruh dengan teman dan lingkungannya. Jika lingkungannya kurang baik, ditambah keluarganya tidak harmonis, resiko anak menyalahgunakan narkoba kian besar,” ujarnya.
Achjadi kemudian menghimbau agar dalam keluarga diciptakan suasana yang kondusif dan harmonis agar anak bisa terhindar dari barang-barang haram tersebut. “Pembentukan kepribadian anak dalam keluarga sangat penting agar membentengi anak dari pengaruh-pengaruh buruk yang ada di lingkungan,” katanya.
Selain sosialisasi tentang narkoba, acara yang dihadiri oleh Forum Anak Kota Malang ini juga diisi sosialisasi tentang lalu lintas oleh Kepala Unit (Kanit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polresta Malang, Ipda Endiex Purwantoro, SH. Kepada sekitar dua ratus peserta workshop, ia mengungkapkan jika sebulan ada sekitar 8 kecelakaan, dan kebanyakan pelanggar dilakukan oleh anak usia 10-16 tahun. “Rata-rata pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menerobos marka jalan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Sejak Januari hingga April 2015 saja, Polresta Malang mencatat ada lebih dari delapan ribu pelanggaran yang dikenakan tilang, dan ada 71 kecelakaan yang terjadi akibat melakukan pelanggaran. “Dari 71 kecelakaan itu, 21 diantaranya meninggal dunia, tiga luka berat, dan sisanya luka ringan,” kata Endiex.
Ia juga berpesan kepada peserta agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan etika dalam berkendara. “Semua aturan yang dibuat itu untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan kita semua dalam berkendara, jangan malah dilanggar,” imbuhnya. (zul/han)
Sumber : Universitas Muhammadiyah Malang