KETIDAKNYAMANAN SELAMA MELAHIRKAN HARUS DIATASI

Ketidaknyamanan selama melahirkan merupakan masalah yang paling banyak dirasakan oleh ibu bersalin. Ketidaknyamanan tersebut sangat mengganggu berjalannya proses persalinan sehingga berdampakpada keselamatan ibu dan janin. Baru-baru ini Heni Setyowati ER, SKp,Mkes, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UM Magelang telah memodifikasi alat PDA (Pain Digital Acupresure) menjadi MPDA (Modified Pain Digital Acupresure) yang berfungsiuntukmemberikenyamanan dan mempercepat proses persalinan.

Sebelumnya, PDA diciptakan oleh tim dari Universitas Indonesia yang terdiri dari Dr.Setyowati,SKp,Mapp.Sc dari Fakultas Ilmu Keperawatan UI, Prof. Dr.Ir.Raldi Artono Koestoer, DEA dari Fakultas Teknik UI dan Heni Seyowati ER, SKp,M.Kes yang tengah menempuh Program Doktor Fakultas Ilmu Keperawatan UI.

PDA telah diterapkan pada 76 ibu bersalin dan terbukti mengatasi nyeri persalinan. Skor nyeri dirasakan lebih rendah pada ibu yang dipasang alat PDA dibandingkan dengan ibu bersalin yang tidak dipasang alat PDA. Hasil penelitian ini telah dipresentasikan pada International Conference di Manipal University, Karnatakan, India beberapa waktu lalu.

Ketidaknyamanan selama melahirkan tidak hanya mencakup masalah nyeri saja, namun meliputi fisik, psikospiritual, sosial dan lingkungan, sehingga Heni mengembangkan alat PDA yang diciptakan oleh tim dari Universitas Indonesia dimana Heni termasuk dalam anggota tim tersebut. Berikutnya, Heni mengembangkan alat PDA menjadi MPDA yang bekerja dengan sistem acupressure atau memijat sekaligus memutar musik klasik instrumen piano.

Heni menjelaskan, Ibu bersalin mendapatkan pijatan pada acupoint dan sekaligus mendengarkan musik klasik instrumen piano. Setelah diterapkan pada 150 orang ibu bersalin di Kota dan Kabupaten Magelang, ternyata MPDA sangat memberikan kenyamanan dan mempercepat proses persalinan kala satu fase aktif.

Perbedaan lama fase aktifkalasatu antara ibu bersalin yang dipasang alat MPDA dengan ibu bersalin yang tidakdipasang alat MPDA adalah 1 jam 18 menit. Waktu1 jam 18 menit tentunya sangat membantu bagi ibu bersalin untuk mencegah terjadinya partus lama yang merupakan salah satu penyebab kematian ibu di Indonesia.(YUDIA-HUMAS)

Sumber : Universitas Muhammadiyah Magelang

FH UM MAGELANG DISKUSIKAN PENTINGNYA JAMINAN FIDUSIA

Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan ketentuan benda yang dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda, merupakan istilah yang umum dalam dunia usaha yang melibatkan jaminan atau agunan sebagai syarat transaksi. Fidusia berbeda dengan gadai. Pada sistem gadai, jaminan gadai dalam penguasaan kreditur, adapun pada fidusia jaminan tetap dalam penguasaan debitur atas dasar kepercayaan. Obyek fidusia dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang debitur kepada kreditur.

Untuk membahas pentingnya akta jaminan fidusia sebagai jaminan kredit pada lembaga pembiayaan konsumen, Fakultas Hukum UM   Magelang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) hari Senin, 8/6 di Rumah Makan Bu Tatik.

Acara yang diikuti oleh 35 peserta berasal dari dosen FH, mahasiswa FH, serta lembaga pembiayaan dan bank itu dibuka oleh Dekan FH Basri M. Hum. Adapun tiga pemateri yang dihadirkan yakni Setyowati M. Hum (Kanwil Kemenhum-HAM Jawa Tengah), Bambang Tjatur Iswanto MH (pengacara, dosen FH UM Magelang) serta Mukti Probowati SH,Sp. Not (notaris).

Dalam makalahnya berjudul Pendaftaran Jaminan Fidusia, Setyowati menjelaskan bahwa dalam fidusia, kebendaan tetap mengikuti debitur. “Hak cipta juga termasuk dalam fidusia dan telah diatur dalam undang-undang sehingga dapat dijadikan jaminan,” jelas Setyowati. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jaminan fidusia wajib diadaftarkan oleh pihak kreditur untuk menjamin kepastian hukum.

Adapun permohonan diajukan maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. “Saat ini pendaftaran dapat dilakukan dengan sistem on line dengan biaya pendaftaran yang telah ditetapkan berdasarkan PP no.45 tahun 2014. Sebagai gambaran, pendaftaran jaminan fidusia untuk nilai jaminan maksimal 50 juta senilai Rp. 50.000 per akta. Adapun jaminan di atas 500 milyar sebesar 6,4 juta per akta,” tandasnya.

Adapun Bambang Tjatur yang mengangkat tema tentang Penyimpangan Akta Jaminan Fidusia sebagai jaminan Kredit dan Akibatnya menjelaskan bahwa pelanggaran fidusia terjadi ketika lembaga pembiayaan melakukan kontrak perjanjian dengan konsumen tidak di hadapan notaris sehingga hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai perjanjian di bawah tangan.

Lebih lanjut pengacara kondang itu juga menegaskan tentang pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh kreditur adalah dengan adanya klausul baku dimana aturan yang telah disiapkan terlebih dahulu secara sepihak yang menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance (kreditur) untuk melakukan segala tindakan terkait obyek jaminan fidusia tersebut tanpa turut serta menghadap notaris.

“Padahal dalam pasal 18 ayat 1 no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian,” tegas Bambang. Fakta di lapangan pihak kreditur justru melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintah dengan menggunakan debt collector yang perbuatannya justru dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan konsumen dapat melakukan gugatan ganti.

Mukti Probowati dalam paparan makalahnya menegaskan pentingnya akta jaminan fidusia sebagai jaminan kredit pada lembaga pembiayaan dan perbankan. “Perjanjian yang memberikan jaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi karena harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” ucapnya. Alumni FH UM Magelang tahun 1998 itu menegaskan pentingnya akta jaminan fidusia karena barang jaminan ada dalam penguasaan debitur sehingga perlua dibuatkan akta untuk melindungi kreditur jika debitur wanprestasi. “Dengan dibuatkannya akta jaminan sidusia, lembaga pembiayaan dan perbankan tidak perlu melakukan upaya hukum bila debitur melakukan wanprestasi,” tandasnya.(YUDIA-HUMAS)

Sumber : Universitas Muhammadiyah Magelang

MoU UM MAGELANG DENGAN UTM MALAYSIA

Sebagai perguruan tinggi yang makin berkembang, UM Magelang terus berusaha menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu upaya yang dilakukan UM Magelang adalah dengan menjalin kerjasama dengan Universiti Teknologi Malaysia (UTM) Malaysia. Acara penandatanganan MoU tersebut diadakan di sela-sela kunjungan selama empat hari mulai tanggal 12 hingga 15 Mei lalu di Malaysia.

Rektor UM Magelang Ir. Eko Muh Widodo MT melakukan kegiatan didampingi Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr. Purwati MS dan Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum Nuryanto M. Kom. Kegiatan diadakan bersama dengan sembilan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia melalui program Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam rangka menjalin kerja sama, termasuk dengan perguruan tinggi lain dari 15 negara dalam acara University President Forum (UPF) 2015.

Selain menjalin kerja sama, kegiatan tersebut juga sebagai ajang sharing dari berbagai Perguruan Tinggi terkenal dari berbagai negara di belahan dunia antara lain Amerika, Inggris, Australia, Cina, Korea, Philipina, Brunei dan Nigeria. UTM sebagai tuan rumah penyelenggaraan UPF 2015 memaparkan berbagai program unggulan yang dimiliki. Tindak lanjut dari MoU tersebut langsung akan dikoordinasikan di tingkat Majelis Dikti PP Muhammadiyah sebagai tahapan pengembangan dan peningkatan pelayanan PTM yang merupakan lembaga pendidikan tinggi pilihan masyarakat.

Rektor UM Magelang berharap MoU tersebut dapat diimplementasikan melalui penelitian bersama (joint research), pertukaran mahasiswa (student exchange), publikasi ilmiah bersama serta program magang dosen dan mahasiswa UM Magelang. MoU berjangka waktu lima tahun itu akan segera direalisasikan di UM Magelang melalui unit terkait dan diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan bagi UM Magelang yang kini telah menyandang akreditasi institusi dengan peringkat “B”.

Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk responsibility UM Magelang terhadap amanah atau kepercayaan yang diberikan masyarakat.(YUDIA-HUMAS)

Sumber : Universitas Muhammadiyah Magelang

UM MAGELANG HADIAHKAN BEASISWA

Lomba Kompetensi Siswa (LKS) untuk SMK se-Kabupaten Magelang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Kabuupaten Magelang bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Magelang telah berakhir pada Kamis 30 April 2015.

10 bidang yang dilombakan, telah berhasil ditetapkan beberapa peserta yang menjadi pemenang dari juara 1, 2 dan 3. Bidang Akuntansi, juara 1 diraih Siti Azizah (SMK Muhammadiyah Salaman), juara 2 diraih Shofia Rahayu Zulfa (SMK Satya Pratama), juara 3 diraih Anisah Wulandari (SMK Abdi Negara Muntilan).

Bidang Pemasaran, juara 1 diraih Ulung Khasanah & Ari Suharyati (SMKN 1 Ngablak), juara 2 Triana Febriyanti & Wahyu Tri Lestari (SMK Satya Pratama), juara 3 Siti Nur Latifah & Mufarikhah (SMK Abdi Negara Muntilan).

Bidang Adminidtrasi Perkantoran, juara 1 diaraih Hesti Yuliastanti (SMK Muhammadiyah Samalaman), juara 2 Puput Selviana A ( SMK Muhammadiyah 1 Borobudur), juara 3 Ika Kritian (SMK Muhammadiyah II Muntilan).

Abdul Rahman (SMK Muhammadiyah Sawangan), juara 3 M.Kholik Setiawan (SMK Muhammadiyah Salaman).

Bidang Design Grafis, juara 1 diraih M.Fika A (SMK Syubbabul Wathon), juara 2 Feriadi ( SMK Muhammadiyah Sawangan), juara 3 M.Noky H (SMK Muhammadiyah Salaman).

Bidang Software Aplikasi, juara 1 diraih oleh Afif Budi Setyawan (SMK Syubbanul Wathon), juara 2 Latif Hidayatullah (SMK Muhammadiyah II Muntilan), juara 3 Deri M Ramadhan (SMK Muhammadiyah Salam).

Bidang Animasi, juara 1 diraih SMK Syubbanul Wathon, juara 2 SMK Ma’arif Walisongo, juara 3 SMK Muhammadiyah Salaman.

Bidang Networking Support, juara 1 diraih M.Dzaki Mubarok (SMK Syubbanul Wathon), juara 2 Ahmad Muflikhun (SMK Muhammadiyah Bandongan), juara 3 Ina Mila Sirli (SMK Muhammadiyah Muntilan).

Bidang Kendaraan Ringan, juara 1 diraih SMKN 1 Windusari, juara 2 SMK Pangudi Luhur, juara 3 SMK Muhammadiyah 1 Salam.

Bidang Teknik Mesin, juara 1 diraih SMK Muhammadiyah Mungkid, juara 2 SMK Pangudi Luhur, dan juara 3 diraih SMK Muhammadiyah 1 Salam.

Zamzin, S.Pd perwakilan Disdikpora Kab.Magelang mengatakan, para pemenang masing-masing mendapatkan tropi+uang pembinaan dari Disdikpora Kabupaten Magelang, dan beasiswa studi lanjut Perguruan Tinggi dari UM Magelang.(RIFA’I-HUMAS)

Sumber : UMMGL.AC.ID