Berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi
Majelis sebagai penyelenggara amala usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan bertugas:
- membina ideologi Muhammadiyah;
- mengembangkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
- merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
- meningkatkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
- melakukan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
- menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
Majelis sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegitan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan berfungsi dalam:
- pembinaan ideologi Muhammadiyah;
- pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
- perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan atas pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
- peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
- pengembangan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
- penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
- penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.
Tugas dan Fungsi
I simply want to mention I am beginner to blogging and certainly liked your web page. Very likely I’m going to bookmark your blog . You absolutely come with terrific stories. Kudos for sharing your web page.
I simply want to mention I’m very new to weblog and definitely savored you’re blog site. Likely I’m going to bookmark your blog post . You absolutely come with perfect posts. Thanks a lot for sharing with us your web site.