Berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi
Majelis sebagai penyelenggara amala usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan bertugas:
- Membina ideologi Muhammadiyah;
- Mengembangkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
- Merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
- Melakukan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
- Menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
Majelis sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegitan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan berfungsi dalam:
- Pembinaan ideologi Muhammadiyah;
- Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
- Perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan atas pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional;
- Pengembangan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
- Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
- Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.