Mahkamah Konstitusi (MK) dan UM Tangerang (UMT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait sosialisasi konstitusi di lingkungan perguruan tinggi, Jumat (4/6) lalu. Kesepakatan tersebut berupa penyelenggaraan kuliah umum dengan tema “Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pilpres 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dari Perspektif Mahkamah Konstitusi.” Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Jenderal Sudirman Kampus UMT.
Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa konstitusi perlu tersosialisasikan melalui perguruan tinggi, hingga sampai seluruh masyarakat. Dampaknya, masyarakat dapat menjadi melek dan memahami konsitusi. “Kerja sama dengan UMT ini langkah awal. Pak Sekjen dan Pak Rektor sudah menandatangani MoU untuk pelaksanaan kegiatan ke depannya. Salah satunya yaitu sosialisasi konstitusi di beberapa daerah. Termasuk daerah-daerah yang mungkin selama ini jauh dari kota, misalnya di wilayah Banten Barat, insya Allah nanti akan kami laksanakan bersama,” terangnya.
Rektor UMT Ahmad Amarullah menuturkan, pihaknya menyambut baik MoU dengan MK tersebut. Sebab, lembaga negara dan perguruan tinggi ini saling memanfaatkan fungsinya dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk taat terhadap asas konstitusi. “Saya kira ini juga bagian dari tugas dalam implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Misalnya, menyangkut aspek pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan. Itu menjadi ruang lingkup kerja sama dalam kegiatan nyata antara MK dengan UMT,” tuturnya.
Kemudian, Ahmad juga berterima kasih kepada MK yang bersedia bekerja sama. Ia berharap para mahasiswa UMT, khususnya dari Prodi Hukum, bisa memanfaatkan ilmunya. “Tentu mahasiswa lainnya juga akan terbuka kemungkinan untuk memanfaatkan kerja sama ini dalam membangun kesadaran hukum. Sebab, pada akhirnya, masyarakat awam juga harus dibangun pemahaman hukumnya,” pungkasnya.