Sebanyak 128 mahasiswa dari berbagai program studi UM Kendari ditarik lebih awal dari pelaksanaan Kuliah Kerja Amaliah (KKA), Kamis (19/3). Penarikan peserta KKA ini merupakan bagian dari antisipasi penyebaran virus Corona. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Rektor Nomor : 02//EDR/III.3.AU/D/2020, poin tiga menjelaskan mengenai penarikan mahasiswa yang sedang melaksanakan PKL dan KKA paling lambat pada tanggal 19 Maret 2020.
Rektor UM Kendari Amir Mahmud, S.Pi. MP., menjelaskan penarikan ini juga sesuai dengan surat edaran pemerintah. “Karena harus menyesuaikan, sehingga kami tarik lebih cepat. Program di lapangan telah dilaksanakan 90 persen, jadi mahasiswa tinggal melakukan persiapan perbaikan laporan KKA,” ujar Amir.
Sementara itu Dr.Ahmad Muhlis Nuryadi,S.Pi.,M.Si selaku WR I UM Kendari mengungkapkan rasa bahagia atas diterimanya dengan baik mahasiswa UM Kendari oleh masyarakat selama pelaksanaan KKA. Namun dikarenakan beberapa hal terkait penyebaran virus Corona yang semakin meluas, penarikan ini harus dilakukan. UM Kendari sendiri telah melakukan rapat pimpinan hingga berujung pada putusan menarik segera mahasiswa KKA lebih cepat demi kebaikan dan keselamatan mereka. “Untuk pelaporan kegiatan KKA, nantinya kami menerima via online,” tambahnya.