Melalui Surat Edaran Rektor No. 264/UM.M/EDR/2020, Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) memutuskan untuk memperpanjang masa pembelajaran daring hingga 1 Juni 2020. Keputusan ini diambil berdasar pada beberapa pertimbangan, di antaranya adalah keputusan Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa aplikasi seperti e-learning Unmuha, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial lain diberdayakan selama pembelajaran daring. Tak terkecuali dengan ujian tengah semester, praktikum, dan proses pembimbingan tugas akhir/thesis. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat ditunda hingga keadaan sudah membaik.
Pada Surat Edaran tersebut, diputuskan juga untuk menunda pelaksanaan wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 yang semula direncanakan pada 11 April 2020 diundur menjadi 13 Juni 2020. “Melalui keputusan ini, kita berharap agar terbangun kesadaran bersama bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini,” ujar Rektor Unmuha, Dr H Aslam Nur, MA.