MENTERI BUMN Dahlan Iskan nampak pening karena salah satu perusahaan negara Merpati Nusantara Airlines segera gulung tikar. Perusahaan penerbagan yang didirikan sejak 1962 tersebut mengalami kegagalan dalam pengelolaan bisnisnya. Utangnya menumpuk hingga Rp 6,5 trilyun dan belum ada satu konsep untuk keluar dari kemelut ini.
‘Business Plan’ untuk membuat anak perusahaan dan kemudian menjalin kerjasama dengan pihak lain tidak mendapat sambutan baik, karena beban utang yang sudah akut. Tapi Pemerintah masih berusaha untuk melakukan penyelamatan atas nama sejarah dan perjuangan panjang Merpati Airlines .
Perusahan penerbangan yang sejak awal didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah pinggiran dan membuka daerah terisolasi tersebut pernah mengalami masa kejayaan di tahun 1970- 1990 an. Hingga membuka penerbangan di distrik Singapura dan Malaysia. Namun sejak tahun 1996 hingga sekarang mengalami lima kali komplikasi internal. Dan tercatat sudah mendapatkan suntikan modal pemerintah (revitalisasi) berulang kali, tetap tidak bisa pulih.
Berbagai catatan dan pengalaman mengatakan bahwa ada kecenderungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering berperilaku bisnis yang tidak sehat, karena merasa dimodali oleh pemerintah. Sehingga tidak ada efisiensi dan suka bergantung, pelayanan pada konsumen seenaknya. Tak ada laporan transparan, tidak punya rencana jangka panjang yang berkelanjutan, bahkan sering terlibat dalam kasus suap dan korupsi dengan penguasa. Ini semua adalah tindakan yang mengingkari tata kelola perusahaan yang baik. Merpati Airliness sepertinya mengindap penyakit tersebut, sehingga perlu dilakukan tindakan penyelamatan.
Ada beberapa pilihan dalam melakukan penyelamatan Merpati Airlines dimana telah diatur secara tegas dalam undang Undang BUMN No 13 tahun 2003 tentang BUMN dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Pertama restrukturisasi, yaitu upaya strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Upaya ini biasa dilakukan dengan mengganti organ perusahaaan seperti Direksi dan Komisaris. Kasus Garuda Airlines yang pernah terpuruk tahun 2006 dapat teratasi dengan cara ini. Kepemimpinan Emirsyah Satar mampu memulihkan tubuh garuda, dan sekarang menjadi salah satu BUMN yang good performance. Bisa pula melakukan langkah perampingan dengan pengurangan karyawan. Ini upaya yang tidak populer dan akan mendapatkan resistensi besar demo buruh.Sebagai jalan tengah, perlu dilakukan ‘screening’ ulang terhadap komitment karyawan. Bagi karyawan ‘leda-lede’ dan tidak mau berkembang sebaiknya diberhentikan. Pil pahit kadang perlu ditelan dari pada sakit seluruh tubuh.
Kedua, dilakukan penggabungan (merger). BUMN boleh melakukan penggabungan untuk menguatkan sisi permodalan yang kolaps. Dengan akumulasi modal bersama, diharapkan BUMN memiliki nafas panjang untuk kembali berjalan. Kasus penyatuan Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) menjadi Bank Mandiri adalah pengalaman yang bisa dicontoh. Tetapi merger hanya boleh dilakukan hanya sesama BUMN saja. Ketiga, privatisasi, yaitu penjualan saham perusahaan. Baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. Jika tidak lebih 49% saham yang dijual, maka statusnya masih milik negara . Namun jika lebih maka statusnya milik swasta. Langkah ini sering disebut menjual aset negara. Tetapi jika kita masih ingin mengenang keberadaan Merpati untuk terus terbang, serta menghindari PHK karyawan, upaya ini patut dipertimbangkan.
Hari ini pemerintah juga sedang bersiap menjual 4 BUMN, yaitu PT Cambrics Primissima (Persero), PT Sarana Karya (Persero), PT Kertas Padalarang, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Dengan legalisasi SK Nomor: SK-350/MBU/2013 tertanggal 9 September 2013 yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan, privatisasi ini dilakukan karena pemerintah akan melakukan perampingan BUMN menjadi 95 perusahaan saja. Keempat, pembubaran. Jika semua jurus tidak lagi mustajab untuk meyelematkan Merpati, maka tinggal satu pilihan terburuk yaitu menutup perusahaan. Putusan ini tentunya akan berdampak panjang pada proses pemberesan kekayaan negara dan PHK. Lebih dari itu menutup harapan bagi saudara saudara kita di daerah pinggiran dan terisolir untuk bisa terbang bersama Merpati Airlines . Selamat jalan merpatiku, jasamu akan selalu kukenang. (*)
(Penulis adalah Dosen Hukum Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta )
Dr Mukti Fajar ND
I just want to tell you that I am new to blogging and site-building and seriously enjoyed this web-site. Very likely I’m want to bookmark your blog . You amazingly have terrific articles and reviews. Thanks a lot for sharing your blog site.