Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai salah satu Amal Usaha Muhamadiyah (AUM), diamanahi oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD). Materi pembahasan FGD tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. FGD dilakukan di Ruang Sidang Badan Pembina Harian, Selasa (30/10/18).
“Muhammadiyah memang perlu memperhatiakan RUU tersebut, supaya kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan bisa merangkul kepentingan bersama dan tidak ada yang dirugikan. Wakil Rektor bidang Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama itu juga mengajak semua peserta FGD mensumbangsihkan gagasannya. “Mari bersama-sama memberikan masukan terkait RUU ini, demi kebaikan bersama”, ujar Muhamad Ihsan, S.H., M.H., anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, sebagaimana dikutip dari situs resmi kampus.
Tujuan diadakannya FGD tersebut untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Keagamaan supaya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. (Wira Prakasa Nurdia)