Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menambah guru besar. Dr. Waston, M.Hum menerima SK Guru Besar (Profesor) dalam Bidang Ilmu Agama dan Filsafat. Penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 140398/MPK/KP/2020 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen sebagai Guru Besar dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri DEA di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Senin (22/2).
Prof. Dr. Waston menjadi guru besar ke-25 UMS sekaligus menjadi yang pertama di Fakultas Agama Islam. Kepala LLDIKTI Prof. Dr. Ir. Zainuri DEA menyampaikan pesan pentingnya PDDikti untuk mewujudkan pendidikan tinggi bermutu secara realtime. Ia juga berharap menyusul guru besar lainnya dari UMS.
Prof. Dr. Musa Asy’arie selaku Ketua Program Doktor Pendidikan Agama Islam UMS dan sekaligus mentor bagi Prof waston berharap ia segera melanjutkan estafet kepemimpinan yang membidangi Prodi PAI UMS sekaligus untuk Fakultas Agama Islam semakin kuat karena telah memiliki jenjang pendidikan mulai dari sarjana sampai dengan doktor dalam bidang pendidikan islam. “Dengan Mas Waston menjadi profesor kan di Fakultas Agama Islam ada profesornya. Di samping itu di Program S3 Pasca UMS dalam waktu 3 tahun dapat meluluskan 4 orang doktor dan sekertaris prodinya telah menjadi profesor selain itu juga saya berharap Profesor Waston dapat melanjutkan bukan cuman sebagai Sekretaris Prodi namun sebagai Ketua Prodi Program Doktor Pendidikan Islam di UMS menggantikan saya,” ujar Prof. Dr. Musa Asy’arie.
Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Waston berharap untuk rekan yang di Fakultas Agama Islam segera mempersiapan pengajuan Jabatan Akademik Guru Besar yang dapat didampingi BPSDM UMS dalam pengajuan Guru Besar sekaligus memberikan “tips”. ““Mulai dari sekarang untuk dosen baru dapat mempersiapan dokumen pengembangan karir dan berharap dalam 12 tahun dosen dosen baru akan dapat menjadi Guru Besar sesuai bidangnya,” pungkasnya. [] Sumber: Humas UMS/Brondy S