Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang organisasi masyarakat (ormas). Judicial review atau uji materi itu dilayangkan sebab, ada perbedaan antara ormas Muhammadiyah dengan perspektif ormas yang tertuang dalam UU.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri di gedung MK, Rabu (23/10). “Latar belakang yang jelas ketika undang-undang ini dirancang atau dibuat Muhammadiyah aktif melakukan penolakan, dan penolakan itu berkisar posisi Muhammadiyah sebagai suatu ormas yang sudah tua yang berdiri sebelum kemerdekaan,” kata Syaiful.
Ia melanjutkan, Muhammadiyah merupakan ormas yang sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan, tidak seperti ormas yang disebutkan dalam UU.
“Dengan adanya UU ormas, maka dipersamakan dengan ormas baru. Dalam UU yang berlaku, tiga orang saja bisa membuat ormas, dengan begitu posisinya menjadi tidak imbang,” sambung Syaiful.
Ia menjelaskan, dari 90 pasal di UU Ormas sedikitnya 25 pasal yang diajukan untuk di uji di MK. Adapun 25 pasal yang diuji dalam UU ormas tersebut yaitu, pasal 1 angka 1, pasal 4, pasal 5, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 21, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 30 ayat 2, pasal 33 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 1 pasal 35, pasal 36, pasal 38. Kemudian, pasal 40 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3, pasal 58, serta pasal 59 ayat 1 dan 3 huruf a UU Ormas. (ali)
Sumber : www.berita8.com