EDARAN
Nomor: 0297/EDR/I.3/H/2020
tentang
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19
DI LINGKUNGAN PTMA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan dan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tertanggal 19 Rajab 1441 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 2020 M. perihal Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun edaran sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
a. Semua pimpinan, dosen, tenaga kependidikan,dan mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) diminta untuk tetap tenang, tidak panik, meningkatkan kesadaran perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan tindakan pencegahan penyebaran sesuai protokol kewaspadaan yang telah diatur.
b. Semua pimpinan, dosen, tenaga kependidikan,dan mahasiswa PTMA dihimbau untuk turut mendukung kebijakan kampus terkait dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
c. Semua pimpinan, dosen, tenaga kependidikan,dan mahasiswa PTMA diminta untuk cerdas dalam berliterasi menyaring dan membagi informasi yang benar dan bijak dalam penggunaan media sosial (bermedsos).
d. Semua pimpinan PTMA harap melakukan pembatasan maksimal di kampusnya untuk melindungi segenap sivitas universitas dan tenaga kependidikannya dengan memperhatikan kondisi terkini penyebaran Covid-19 dan kedaruratan di daerahnya.
e. Implementasi atas edaran ini diatur lebih detil oleh pimpinan PTMA dengan memperhatikan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.
f. Pimpinan PTMA harus senantiasa memantau kondisi kedaruratan terkini dan meninjau kembali secara periodik atas aturan yang dibuatnya terkait Covid-19 tersebut dengan memperhatikan kondisi regional, nasional, dan internasional.
2. Ketentuan terkait dengan Catur Dharma
a. Dharma Pendidikandan Pembelajaran
(1) Dihimbau kepada seluruh PTMA untuk menyelenggarakan pembelajaranjarak jauh berbasis daring (online) pada semua jenis pembelajaran baik teori, praktikum, tutorial, maupun pembelajaran lapangan/klinik jika memungkinkan untuk semua fakultas/prodi.
(2) Kegiatan pembelajaranjarak jauh berbasis daring ini dapat dilakukan dengan menggunakan platform e-learning yang dapat diakses oleh mahasiswa dari luar kampus sesuai kondisi PTMA masing-
(3) Proses pembelajaran yang tidak dapat dilaksanakan secaradaring dan harus tatap muka, wajib memiliki dan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, antara lain mencakup ketentuan sebagai berikut.
(a) Jumlah pintu masuk dan pintu keluar harusdikurangi dengan tetap membuka akses sangat vital atau emergency;
(b) Setiap orang harus diminta melakukan cuci tangan sebelum masuk dan setelah keluar dari area perkuliahan/kerja;
(c) Pengecekan suhu tubuh sivitas akademik dan tenaga kependidikan. Bagi yang memiliki suhu tubuh tinggi (37,5°C ke atas) tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di kampus serta diminta untuk melakukan pemeriksaan ke layanan kesehatan terdekat serta istirahat yang cukup;
(d) Jarak posisi duduk antarmahasiswa dan antara mahasiswa dengan dosen disesuaikan dengan kaidah social distancing (minimal berjarak 1 meter);
(e) Jumlah orang dalam kelas/kelompok tidak boleh melebihi dari rasio orang dalam ruangan dimana harus memperhatikan jarak minimal 1 meter.
(f) Durasi waktu pembelajaran diatur sedemikian rupa sehingga dapat selesai sesingkat-singkatnya.
(4) Untuk kegiatan praktik profesi yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, pelaksanaannya harus sesuai protokol yang ketat kecuali rumah sakit atau penyelenggaraan tempat praktik melarang praktik.
(5) Bagi mahasiswa profesi yang rumah sakit atau tempat penyelenggaraan praktiknya melarang praktik maka pelaksanaan perkuliahan praktik harus ditunda sampai diselenggarakannya kembali kegiatan praktik profesi.
(6) Dalam hal praktik profesi tetap dilaksanakan, maka harus ada mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat dan tegas.
(7) Semua kegiatan akademik lain dan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus untuk sementara ditunda sampai kondisi memungkinkan.
(8) Pimpinan PTMA dan jajarannya harus selalu mengingatkan dan menghimbau mahasiswa untuk belajar dari rumah, menghindari kerumunan, menghindari area publik/wisata, dan menghindari datang ke kampus selama pembelajaran jarak jauh secara daring. Apabila dirasa perlu, pimpinan PTMA dapat melakukan pembatasan akses internet untuk lingkungan dan waktu tertentu guna membatasi mobilitas mahasiswa.
b. Dharma Penelitian dan Publikasi
(1) Kepada seluruh dosen dan mahasiswa dihimbau dan didorong untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan penelitian aplikatif/terapan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat baik terkait masalah fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual terkait dampak Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19.
(2) Kepada pimpinan PTMA dihimbau untuk proaktif, mendorong, dan mendukung penelitian dan publikasi dosen serta mahasiswa terkait dengan KLB Covid-19, termasuk untuk memanfaatkan secara optimal laboratorium riset yang dimiliki.
c. Dharma Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Seluruh dosen dan mahasiswa diminta untuk terlibat aktif dalam melakukan edukasi dan sosialiasasi yang benar terkait Covid-19 kepada masyarakat.
(2) Mendorong kepada pimpinan PTMA untuk melakukan identifikasi dan menyiapkan kader/tenaga relawan (tenaga kesehatan, psikolog, maupun tenaga lainnya) yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ketenagaan pada fasilitas kesehatan maupun fasilitas sosial, khususnya di lingkungan Persyarikatan (rumah sakit, klinik, panti asuhan, pondok pesantren, dll milik Muhammadiyah-‘Aisyiyah) dalam penanganan Covid-19 yang semakin hari semakin banyak anggota dan keluarga dari Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) beserta tenaga kesehatan (social organic/regular)-nya mengalami kelelahan dan keterbatasan energi, stamina, dan waktu.
(3) Mendorong kepada pimpinan PTMA untuk menggunakan jejaring alumni dalam rangka memenuhi tenaga relawan yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (RSMA).
(4) Mendorong kepada pimpinan PTMA dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan semua unsur Persyarikatan di wilayahnya masing-masing, antara lain dengan Tim Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) setempat untuk mengoptimalkan relawan dari unsur PTMA.
(5) Mendorong kepada pimpinan PTMA untuk turut berpartisipasi membantu sarana dan prasarana termasuk pendanaan dan penggalangan dana (fund rising) dalam penanganan KLB Covid-19, sepertikebutuhan APD bagi petugas kesehatan di lingkungan RSMA. Perlu diketahui saat ini dalam 1 hari (3 shift) kebutuhan APD untuk 1 PDP kira-kira 12 APD (dengan harga 1 set APD berkisar Rp 450.000,00). Pada kondisi demikian, beberapa RSMA mengalami kesulitan ruang isolasi. Penggalangan dana ini dapat dikoordinasikan dengan MCCC dan LazisMu Pusat. Info donasi Bersatu Hadang Corona yang dikoordinasi oleh LazisMu dapat dilihat pada laman: https://matahatimu.org/program/bersatuhadangcorona.
d. Dharma Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
(1) Mendorong pimpinan PTMA untuk mengarahkan pada semua dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan keluarganya untuk selalu meningkatkan ibadah sebagaimana telah dituntunkan dan menjadi tauladan bagi masyarakat di sekitarnya.
(2) Mendorong pimpinan PTMA untuk memberikan himbauan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa agar selalu berkoordinasi dengan Pimpinan Persyarikatan di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting dalam langkah pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah dan daerahnya masing-masing terutama yang berhubungan dengan kegiatan terkait Al-Islam dan Kemuhammadiyahan selama beraktivitas di rumah dan masyarakat.
(3) Mendorong pimpinan PTMA untuk memberikan himbauan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk mengambil hikmah adanya Pandemi Covid-19 sebagai satu tahapan untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan kesehatan terutama dalam menjalankan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam keluarga dan masyarakat.
(4) Pimpinan PTMA harap terus melakukan internalisasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa melalui model, metode, dan media yang kreatif dan inovatif di tengah Pandemi Covid-19.
3. Edaran ini dapat disesuaikan dan dievaluasi dengan melihat perkembangan situasi terkini.
Ditetapkan di: Yogyakarta
Pada tanggal : 27 Rajab 1441 H.
22 Maret 2020 M.
Lampiran :