[fusion_builder_container hundred_percent=”yes” overflow=”visible”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”no” center_content=”no” min_height=”none”]

Prof Khudzaifah Dimyati (kiri) dan Prof Bambang Setiaji
Prof Khudzaifah Dimyati (kiri) dan Prof Bambang Setiaji

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dalam waktu yang tidak lama lagi akan pecah telor meluluskan doktor yang pertama. Artinya, UMS segera mengejar dua Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang lebih dulu meluluskan doktor yakni UMM Malang dan UMY Yogyakarta.

“Jadi sementara ini baru ada tiga PTM yang memiliki program doktor. Tidak lama lagi UMS akan meluluskan doktor,” jelas Prof Dr Khudzaifah Dimyati, Direktur Sekolah Pascasarjana UMS, Senin (23/12). Sabtu lalu program Ilmu Hukum telah menggelar ujian tertutup doktor atas nama Zaenal Ma’arif.

Kandidat doktor pertama itu menampilkan disertasi “Politik dan Peradilan: Sikap dan Tanggapan Kekuasaan Eksekutif Terhadap Putusan Pengadilan di Bidang Politik.” Dengan Promotor Prof Dr Khudzaifah Dimyati, Ko-Promotor Prof Dr Musa Asyárie dan Dr Aidul Fitriciada Azhari.

Zaenal Ma’arif diberi waktu tiga bulan untuk melakukan revisi. Dengan begitu dalam waktu yang tidak lama UMS akan melahirkan doktor yang pertama. Untuk menjaga kualitas lulusan, ditampilkan penguji eksternal dari Universitas Gajahmada yakni Prof Dr Marsudi Triatmodjo LLM dan Prof Dr Arief Hidayat dari Universitas Diponegoro yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Rektor Prof Dr Bambang Setiaji menyatakan dengan tegas UMS tidak mau asal-asalan dalam menelorkan doktor. Artinya, kualitas harus dijaga. Untuk menjaga kualitas ia pun sejak awal telah wanti-wanti agar program pasca dalam merekrut setiap angkatan tidak lebih dari sepuluh. Bahkan terakhir ia menegaskan tidak boleh lebih dari enam.

“Itu kami lakukan untuk menjaga kualitas doktor lulusan UMS. Kami ingin sedikit tapi berkualitas,” tandas Prof Bambang. Setiap calon doktor yang akan mengikuti ujian terbuka diwajibkan menerbitkan desertasinya. Ujian terbuka doktor pertama dilangsungkan, sehari setelah UMS menerima pengumuman akreditasi.-(Qom)

Sumber : krjogja.com[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]

Ilmu Hukum UMS Segera Luluskan Doktor Untuk Pertama Kali

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *