Otoritas Jasa Keuangan mengadakan sosialisasi Dana Pensiun Syariah yang ditujukan kepada mitra dana pensiun Muhammadiyah yang salah satunya adalah UMY, yang bertempat di Asrama Haji Yogyakarta, Selasa (13/11). Dalam acara ini, peserta diberi edukasi mengenai gagasan dana pensiun yang berbasis syariah, bukan lagi konvensional khususnya untuk kalangan Muhammadiyah.
Sebagai organisasi masyarakat Islam di Indonesia yang memiliki prinsip dan dasar dari Al Quran dan Hadist, Muhammadiyah sudah sewajibnya mengikuti tuntunan dalam menjalankan Muamalah. Bukan hanya dari segi ibadah dan akidah saja, yang dijalankan sesuai Al Quran dan Hadist. Maka dari itu selayaknya dana pensiun Muhammadiyah juga harus berlandaskan syariah.
“Sejatinya Muhammadiyah sudah praktik mengenai dana pensiun Syariah, namun belum diresmikan saja. Jadi sebagai ormas Islam yang berlandaskan dari Al Quran dan Hadist, sudah barang tentu Muhammadiyah menjalankan Muamalah sesuai dengan syariat atau tidak bertentangan dengan kaidah Al Quran dan Hadist. Maka dari itu kami berterima kasih kepada OJK yang memberikan fasilitas mengenai terlaksananya dana pensiun syariah di lingkup Muhammadiyah,” ujar Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas selaku ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sementara itu, OJK sudah meresmikan dana pensiun syariah ini sejak November 2017. Sebagai Otoritas Jasa Keuangan, mereka mengharapkan program dana pensiun syariah bisa dinikmati kemudahannya oleh masyarakat begitu juga dengan instansi yang bekerja sama dengan mereka. “Kami mengharapkan kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kerja, perbankan, dan perusahaan untuk menyelenggarakan program dana pensiun syariah ataupun bagi masyarakat luas untuk dapat menikmati fasilitasi program dana pensiun syariah ini,” ungkap Jamaludin Joyoadikusumo, selaku perwakilan KOMDA V ADPI (Asosisasi Dana Pensiun Indonesia) dan OJK RI.
Dalam acara tersebut, terdapat dua pemateri yakni Jamaludin Joyoadikusumo yang memaparkan tentang manfaat dari kepesertaan pada program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Kemudian pemateri kedua membahas tentang regulasi dan kebijakan pengembangan dana pensiun syariah di Indonesia yang disampaikan oleh Nur Hasanah selaku mantan anggota kementerian keuangan.
“Dana pensiun syariah ini dibentuk atas asas kemauan dari mereka yang ingin menggunakan program ini. Dana pensiun syariah memiliki tujuan agar memberikan ketentraman, karena programnya halal dan baik. Halal saja tidak cukup, harus baik untuk kehidupan seseorang,” tandas Nur Hasanah. (Habibi)