Keluarga Besar Masyarakat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mendesak wakil rakyat yakni DPR untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Dengan diberlakukannya UU tersebut, maka kesulitan dalam mencari dosen PTS sesuai dengan persyaratan akan lebih mudah. Karena setiap PTS mempunyai ketentuan persyaratan yang cukup memberatkan.
“Misalnya, dia tidak boleh merangkap kerja di swasta, tidak boleh orang Jakarta yang mengajar, harus orang lokal, sehingga persoalan-persoalan ini menyulitkan PTS untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Dan ini bisa membuat PTS tutup semua,” beber Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Marzuki mengakui, saat ini perubahan UU Nomor 12 Tahun 2012 tersebut saat ini belum diterbitkan. Padahal, UU ini akan berlaku dua tahun setelah diterbitkan, khususnya terkait dengan PTS.
“Kalau tidak diberlakukan, maka PTS yang khususnya berada di luar Pulau Jawa ini terancam akan ditutup,” tambah dia.
Dia melanjutkan, sebanyak 75 persen peran PTS terhadap pendidikan tinggi sangatlah besar. Apalagi terkait dengan Angka Partisipasi Kasar (APK), di mana kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi sangat terbatas.
Selain itu, PTS memegang peranan besar dalam merealisasikan salah satu tujuan konstitusional negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melalui penyediaan pendidikan tinggi bagi anak-anak bangsa.
(ade)
Sumber : okezone.com