Tim perwakilan Kantor Pajak Malang Utara berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk memberikan sosialisasi tentang pelaporan pajak pada Jumat (17/2). Ahmad Wahid Hasan, Account Representative dari Kantor Pajak Malang Utara, mengapresiasi UMM karena memberikan kesempatan untuk berbagi pengetahuan tentang cara pelaporan pajak kepada karyawan dan dosen. Adreas Perkasa Zebua juga memberikan penjelasan tentang alur pelaporan pajak tahunan, termasuk jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT) pajak orang pribadi seperti 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Andreas menjelaskan bahwa SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi 1770 bagi karyawan yang memiliki usaha lain. Sementara itu, SPT 1770S bagi seseorang yang memiliki jumlah penghasilan setahun lebih dari 60 juta rupiah. Kemudian, 1770 SS untuk seseorang yang memiliki penghasilan setahun kurang dari 60 juta rupiah. Dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi SPT Pajak Tahunan termasuk bukti potong PPh, kartu keluarga, daftar harta, hingga daftar utang.
Ahmad Juanda, Kepala Biro Administrasi Umum UMM, mengapresiasi kelas pajak ini. Ia menegaskan bahwa UMM selalu mematuhi dan siap membayar pajak sebagai kewajiban warga negara. Layanan pelaporan pajak biasanya bagi para karyawan dan dosen UMM, termasuk relawan mahasiswa yang membantu memberikan pemahaman. Tidak lanjutnya adalah agar sivitas akademika UMM menjadi warga negara yang taat pajak. Melalui sosialisasi ini, harapannya para karyawan dan dosen UMM bisa memahami kewajiban mereka dalam membayar dan melaporkan pajak dengan benar.