Pusam UMM Perkuat Gerakan HAM Internasional

Pusat Studi Agama dan Multikulturalisme (Pusam) Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus memperkuat gerakan internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui kemitraan bersama The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo, Norwegia sejak 2006 dan The International Center for Law and Religion Studies (ICLRS), Brigham Young University, Provo, Amerika Serikat sejak 2010, diseminasi gerakan HAM yang dilakukan Pusam UMM menjadi kian strategis.

Setiap tahunnya, kata kepala Pusam UMM Prof Dr Syamsul Arifin MSi, Pusam secara reguler merekrut para peneliti dan praktisi HAM di Jawa Timur untuk terlibat dalam program Master Level Course (MLC) di bidang syariah dan HAM. Tahun ini, Pusam telah memilih 30 peneliti dari ratusan pendaftar untuk terlibat dalam program tersebut.

Para peneliti Syariah dan HAM tersebut telah mengikuti in-house training MLC pada pekan lalu, 8-12 Juni di hotel UMM Inn, dan saat ini tengah menulis paper tentang pelbagai topik HAM dan syariah yang terjadi di Indonesia. “Mereka diharuskan mempresentasikan paper mereka pada Agustus mendatang,” jelas Syamsul.

Para peneliti tersebut sengaja diminta menulis paper selepas MLC agar mereka memiliki bekal epistemologis yang kuat sebelum mengupas salah satu topik di bidang syariah dan HAM. Untuk itulah, pada kegiatan MLC pekan lalu dihadirkan para pakar HAM internasional, semisal Prof Tore Lindholm dan Lena Larsen PhD dari NCHR Norwegia, Prof Brett Scharffs dari ICLRS Amerika, serta Prof Jeroen Temperman dari Erasmus School of Law.

Agar memiliki sentuhan lokal, dihadirkan pula para pakar HAM nasional yang telah memiliki sejumlah riset syariah dan HAM pada berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya yaitu dosen UIN Sunan Ampel Surabaya Dr Ahmad Nur Fuad, dosen Fakultas Hukum UMM Cekli Setya Prastiwi LLM, dan program officer The Asia Foundation Budhy Munawar-Rachman.

Setelah MLC, para peneliti selanjutnya melakukan riset berdasarkan proposal yang telah diajukan. Hasil dari sejumlah penelitian itu, kata Syamsul, selanjutnya ditulis dalam bentuk paper yang kemudian kemudian dipresentasikan dan menjadi bahan kajian yang diharapkan menjadi rujukan dalam penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Kalau dilihat dari topik yang diangkat dalam riset, lanjut Syamsul, terlihat bahwa para peneliti mengambil fokus kajian yang cukup beragam, yaitu tentang kesetaraan gender, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, perusakan rumah ibadah, nikah paksa, perlindungan anak, hingga fenomena transeksual.

Selanjutnya, setelah presentasi paper pada Agustus 2015, maka peneliti terbaik mendapat kesempatan untuk mengikuti Short Course on Introducing International Human Rights di University of Oslo, Norwegia. Beberapa peneliti muda yang sebelumnya mendapatkan kesempatan tersebut yaitu Winda Hardyanti (2012), Roy Irawan (2013), dan Binti Nikmatul Afdila (2014). (han)

Sumber : Universitas Muhammadiyah Malang