Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) membuat perusahaan-perusahaan pangan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia dituntut menjamin produknya agar aman dan halal. Konsekuensinya, auditor halal internal (AHI) semakin dibutuhkan, terlebih di tengah minimnya profesi tersebut.
Kenyataan tersebut direspon cepat oleh Pusat Kajian Makanan Aman dan Halal (PKMAH) bentukan Program Studi Ilmu Teknologi Pangan (ITP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan menyiapkan lulusannya agar bisa menjadi auditor halal internal. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan ‘Workshop Sertifikasi Halal dan Penguatan Bekal Auditor Halal Internal’ yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM, Senin (25/5).
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Pusat, Ir Hj Osmena Gunawan yang hadir sebagai pembicara mengatakan, saat ini masyarakat butuh diyakinkan bahwa produk yang digunakan sepenuhnya halal. Untuk itu, sejak 2012 LPPOM-MUI memberlakukan sistem jaminan halal HAS 2300 yang telah menjadi rujukan internasional dan diakui oleh World Halal Food Council (WHFC).
Bagi Osmena, penerapan sistem jaminan halal (SJH) ini amat penting, baik dalam perspektif teknologi, manajemen maupun bisnis. “Terlebih, saat ini tren pasar global terhadap produk halal tengah meningkat. Jadi, kebutuhan auditor halal tidak hanya secara nasional, tapi juga internasional, apalagi menjelang berlakunya pasar global dan terbentuknya masyarakat ekonomi ASEAN.”
Ketua PKMAH UMM Dr Ir Elfi Anis Saati MP menambahkan, di tengah tuntutan pasar global terhadap sertifikasi halal, nyatanya kondisi keamanan dan kehalalan pangan di Indonesia amat memprihatinkan. Elfi mencontohkan, tak sampai 15 persen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sudah tersertifikasi halal.
“Untuk bisa memperoleh sertifikasi halal, sebuah UMKM harus memiliki perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terlebih dahulu. Nah, di Indonesia UMKM yang memiliki izin PIRT hanya sekitar 45 persen saja. Jadi tugas kita, selain menyiapkan lulusan sebagai auditor halal internal, juga mendampingi UMKM agar tersertifikasi halal,” terang Elfi yang juga dosen ITP UMM ini.
Menurut Elfi, workshop ini sangat menguntungkan bagi mahasiswa ITP UMM karena bisa menjadi bekal selepas lulus nantinya. “Dulu, untuk bisa mengikuti acara seperti ini saya harus pergi ke Bogor, waktu itu bayarnya 300 ribu. Sekarang, untuk bisa ikut workshop seperti ini kita harus bayar sampai dua setengah juta. Nah, khusus mahasiswa ITP UMM kita gratiskan,” ujarnya.
Menindaklajuti kegiatan workshop ini, PKMAH UMM juga akan mengadakan seminar tentang ‘Pentingnya Sertifikasi Halal: Prospek, Manfaat, dan Peluang Bagi Perusahaan serta Pengembangan IPTEKS dalam Menyongsong Perdagangan Global’ pada 11 Juni 2015 di UMM Dome. Seminar menghadirkan direktur LPPOM-MUI Jawa Timur Prof Dr Sugijanto MKes Apt dan kepala Quality Assurance (QA) Perusahaan Cleo Pandaan-Pasuruan, di mana ketua PKMAH UMM Elfi Anis Saati juga bertindak sebagai pembicara. (han)
Sumber : UMM