Koperasi UM Magelang Raih Laba Rp 217 Juta

Koperasi Serba Usaha ‘Cerah’  Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang selama tahun 2014 berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 217.005.473.  Laba tersebut berasal dari keuntungan simpan pinjam, bagian toko, penjualan alat tulis kantor (ATK) Kampus 2,  serta laba bagian jasa outsourcing.

Sebagian keuntungan, lebih dari Rp 171 juta dibagi kepada 222 anggota aktif pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pembagian hasil usaha ini meningkat Rp 50 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam RAT tersebut juga diadakan pemilihan lima calon pengurus  KSU ‘Cerah’ periode 2015-2019. Demikian diungkapkan Nuryanto, Ketua  KSU ‘Cerah’ UM Magelang periode 2011-2015 pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (28/2).

Saat ini, KSU ‘Cerah’ beranggotakan 222 orang anggota dengan jumlah kekayaan Rp 2.198.456.491 (dua miliar seratus sembilan puluh delapan ribu  empat ratus sembilan puluh satu rupiah). “Sangat meningkat dibandingkan dari sejak awal periode  jabatan tahun 2011 dengan aset sebesar Rp 751.475.226 dan  anggota 191 orang,” kata Nuryanto.

Lebih lanjut, Nuryanto yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Rektor II UM Magelang menambahkan, KSU  ‘Cerah’ dengan badan hukum nomor 188.4/62/480/XII/2004 telah mempunyai usaha  di bidang penjualan (retail), pembiayaan (finance), cleaning service dan simpan pinjam.

Nuryanto menegaskan bahwa  KSU ‘Cerah’ akan mengoptimalkan program yang berjalan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada mitra dan anggotanya. “Beberapa program berjalan antara lain, simpanan sukarela, pinjaman regular, pinjaman kerjasama dengan plafon sampai dengan Rp 50 juta, pembiayaan, cleaning service, toko kelontong dan ATK. Selain itu kami juga telah merencanakan tabungan pensiun bagi anggota KSU ‘Cerah’ ,” kata dosen Fakultas Teknik ini.

Ia menambahkan, ke depan  KSU ‘Cerah’ akan mengembangkan sayapnya sebagai wujud kesiapan menyongsong perkembangan perekonomian di masa mendatang. Kesiapan  tersebut ditandai dengan telah lengkapnya legalitas Koperasi sehingga  dapat bermitra dengan siapapun. Kelengkapan legalitas ini antara lain, telah diperolehnya surat izin operasional, HO, TDP, SIUP dan Surat Sehat dari Deperindagkop pada tahun 2012.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID