Majelis Diktilitbang PPM mengadakan sosialisasi Permendikbud No. 5 Tahun 2020 dan PERBAN No.1 Tahun 2020 via Zoom. Kegiatan ini dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada Jumat (8/5) dengan PTMA dari Jabodetabek, Jabar, Jateng, Sumatera, Kalbar, dan Kalteng. Sementara gelombang kedua dilaksanakan pada Senin (11/5) dengan PTMA dari DIY, Jatim, NTB, NTT, Sulawesi, Kaltim, Kalsel, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
“Sosialisasi Permendikbud No.5 Tahun 2020 akan disampaikan oleh Prof Edy Suandi Hamid sedangkan PERBAN No.1 Tahun 2020 akan disampaikan oleh Prof Siti Muslimah Widyastuti. Perlu dicermati dengan baik karena dua aturan ini sangat penting bagi kita semua,” ujar Prof Lincolin Arsyad selaku Ketua Majelis Diktilitbang PPM saat membuka kegiatan. Lebih lanjut Prof Lincolin menegaskan agar PTMA terus bangkit, tidak boleh terlena, dan harus terus berkembang. Oleh karenanya, PTMA harus update mengikuti aturan-aturan dari pemerintah.
Senada dengan Prof Lincolin, Prof Edy juga mengingatkan pimpinan PTMA untuk mengelola lembaga perguruan tinggi termasuk dalam penguatan mutu dan akreditasi berbasis pada regulasi. Pimpinan PTMA dihimbau untuk pro aktif memantau perkembangan regulasi. “Jangan hanya mengandalkan forum seperti ini. Sering-sering membuka web BAN, web Mendikbud. Jika ada hal-hal yang membingungkan atau multi interpretasi, kesempatan seperti ini lah bisa digunakan untuk berdiskusi dan bertanya kepada yang bisa memberikan tafsir,” tegas Prof Edy.