Tim PKM RISETMU Dosen Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Pao Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. Rabu, 25 Januari 2023. Kegiatan PKM digelar dalam bentuk Penyuluhan Edukasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin demi Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat desa Pao.
Lebih 30 orang masyarakat Desa Pao Kabupaten Gowa mengikuti kegiatan tersebut dan digelar di kantor Desa Pao Kabupaten Gowa. Tim PKM tersebut dipimpin Andi Muhammad Aidil SH MH, sebagai Ketua yang juga berprofesi sebagai Dosen dan Advokat. Anggota terdiri dari Abdillah SSPdI MA, (Dosen).
Hadir pula secara Online pemateri dari Pengadilan Agama Makassar Dr Imran, Sag SH MH CM yang juga merupakan Dosen, Mediator dan Panitera di Pengadilan Agama Makassar. Selain itu, ada beberapa mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang juga dilibatkan dalam kegiatan PKM ini. Turut dihadiri sejumlah Pimpinan Cabang Muhammadiyah antara lain Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tombolo Pao Harun Zainal, SAg MPdI dan Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tombolo Pao HM Jafar B SAg. Materi yang disajikan dalam kegiatan PKM ini yakni ada dua yaitu pemateri pertama dari Ketua Tim Sendiri Andi Muhammad Aidil SH MH, dengan Materi Bantuan Hukum Probono dan Materi kedua dibawakan oleh salah satu Mitra Aktifitas dari Pengadilan Agama Makassar yaitu Dr Imran, SAg SH MH CM yang disajikan secara Online dengan Materi Bantuan Hukum Prodeo.
Selain itu, para peserta diberikan kesempatan untuk konsultasi secara langsung terkait masalah hukum yang terjadi dilingkungan Masyarakat Desa Pao, sesi konsultasi tersebut disambut dengan antusias peserta hingga dalam satu sesi konsultasi Panitera Pengadilan Agama Makassar memberikan solusi pemecahan masalah dan tawaran pemecahan masalah yang akan dikerjasamakan dengan aparat Desa Pao.
Dalam kesempatan tersebut ketua Tim PKM RISETMU Dosen Unismuh Makassar Andi Muhammad Aidil SH MH menyampaikan bahwa Alhamdulillah, kegiatan ini mendapatkan respon dan antusias yang sangat baik dari Masyarakat, mereka sangat bersyukur dengan adanya edukasi bantuan hukum ini
“Menurut masyarakat, selama ini mereka kurang informasi mengenai Hukum, apalagi prosedur bantuan hukum baik menggunakan Advokat sebagai Kuasa Hukum maupun beracara di pengadilan secara Cuma-cuma. Namun setelah diberikan Edukasi bantuan Hukum ini,”ungkapnya.
Andi Muhammad Aidil Yang juga merupakan Dosen FAI Prodi Hukum Ekonomi Syariah Unismuh Makassar ini menambahkan bahwa mereka dapat memahami dan tidak takut lagi jika ada urusan masalah hukum karena memang Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
“Dengan harapan bahwa setelah kegiatan Edukasi ini, Masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua harus diselesaikan dengan mengeluarkan uang, Negara kita memberikan Fasilitas Bantuan hukum secara Cuma-Cuma terkhusus bagi Masyarakat kurang mampu yang secara jelas diatur dalam Undang-undang dan Peraturan pemerintah,” tutupnya.