Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (21/2) lalu. Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlokasi di Jakarta. Pelaksanaannya pada Pembukaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar-Perguruan Tinggi se-Indonesia. Pihak yang menandatangani MoU adalah pertama, Universitas Muhammadiyah Buton; kedua, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
MoU ini menyepakati tentang kerja sama sosialisasi pengawasan pemilihan umum. Pada proses penandatanganannya, pihak Bawaslu RI adalah Ketua Bawaslu RI, Abhan SH MH. Kemudian, pihak dari Universitas Muhammadiyah Buton adalah Rektor UM Buton, Dr Waode Alzarliani SP MM. Tujuan dari MoU ini di antaranya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemilu. Tentu, tujuan ini secara spesifik menyasar lingkup lingkungan akademik. Batasan waktunya juga menyempit pada pemilihan tahun 2024.
Rektor UM Buton, Alzarliani dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap langkah dari Bawaslu. “Saya mengapresiasi Bawaslu dalam melakukan sosialisasi pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti.” Demikian ujarnya dalam situs resmi Universitas Muhammadiyah Buton. Selain itu, ia juga mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian delegasi UM Buton. Sebab, delegasi UM Buton dapat berhasil lolos ke dalam 32 besar kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar-Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Perlombaan Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar-Perguruan Tinggi se-Indonesia sendiri merupakan kompetisi kali kedua. Perlombaan ini mengajak serta seluruh mahasiswa dari setiap perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 276 perguruan tinggi mengikuti Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar-Perguruan Tinggi se-Indonesia ini. Perlombaan terselenggara pada Senin hingga Kamis (21-24/2) dengan mengusung tema “Keadilan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.