Di era saat ini, Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI mulai berkembang dan menjadi perhatian setiap perguruan tinggi salah satunya UM Gorontalo (UMGO). HAKI merupakan aset yang dapat memberikan perlindungan terhadap karya atau kekayaan intelektual seseorang. Begitu papar Dr. H. Salahudin Pakaya, MH. Wakil Rektor II UM Gorontalo saat membuka kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo di Gedung Prof Haryono Suyono LP2M, Selasa (15/03).
Dr Salahudin melanjutkan diperlukan adanya kesadaran dan perubahan mindset bagi dosen UMGO untuk dapat meningkatkan karya yang dihasilkan. “Saya selalu berulang-ulang sampaikan ditempat ini kita harus merubah mindset bahwa sumber daya manusia itu adalah aset, dia bukan lagi beban biaya dari institusi”. ungkap dosen Ilmu Hukum tersebut. Meskipun didalam akuntansi laporan keuangan bahwa pegawai adalah beban biaya. Tetapi menurutnya bahwa pegawai atau sumber daya manusia itu adalah investasi atau yang disebut dengan aset. “Dalam bahasa neraca keuangan disebut modal, karena dia berproduksi. Salah satu produksi kalau kita dikampus ini adalah intelektual kita yang muaranya adalah artikel dan buku,” tambahnya.
Data menyebutkan, UMGO berhasil memperoleh sembilan HAKI pada tahun 2021 sehingga total yang dimiliki yaitu 67 HAKI. Dr. Muh. Firyal Akbar, S.IP., M.Si. selaku Ketua LPPM yakin bahwa UMGO dapat menambah jumlah HAKI ke depannya. “Seharusnya jumlah HAKI yang dimiliki UMGO sesuai dengan jumlah dosen setiap tahunnya. Namun sepertinya ada kendala sehingga banyak yang belum mengurus hak ciptanya. Padahal hak cipta itu penting bagi kita semua terhadap karya-karya kita, laporan-laporan kita maupun hal-hal lainnya,” tambahnya. []UMGO/Diktilitbang