Agreement of Cooperation UMKO dan JNU, India

Jumat (2/9) lalu, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi meakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Perjanjian tersebut adalah agreement of cooperation (AoC). Kegiatan terlaksana di Univeritas 17 Agustus Semarang. Bahkan, Universitas 17 Agustus Semarang (UNTAG)-lah yang menginisiasi kegiatan berkolaborasi dengan Universitas Jawaharlal Nehru. Kegiatan tersebut melibatkan 61 Fakultas Hukum seluruh Indonesia, termasuk Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Universitas Jawaharlal Nehru merupakan salah satu universitas di India. Letak Universitas Jawaharlal Nehru yakni di New Delhi dengan nama pendek JNU (Jawaharlal Nehru University).

Sebanyak 16 Fakultas Hukum se-Indonesia ini tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI). APPTHI berdiri pada tahun 2015, dengan komposisi pengurus dan anggotanya tidak saja terdiri dari para Dekan Fakultas Hukum; Ketua Sekolah Tinggi Hukum; atau Ketua Program Studi Ilmu Hukum baik Program Studi Sarjana maupun Magister saja. Melainkan, APPTHI juga menggandeng Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

Pada penyelenggaraan kegiatan penandatanganan agreement of cooperation (AoC) tersebut Universitas Muhammadiyah Kotabumi turut hadir. Kehadiran UMKO tersebut diwakili langsung oleh Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Suwardi, S.H., M.H., CM , CPCLE. Sementara itu, dari pihak Universitas Jawaharlal Nehru India sendiri menghadirkan Prof Gautam Kumar Jha, Ph.D. Prof Gautam Kumar Jha, Ph.D. sendiri juga merupakan Dekan dari Fakultas Hukum.

Agreement of Cooperation antara UMKO dan Jawaharlal Nehru University

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *