Edaran Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tentang Moratorium Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru

EDARAN

NOMOR 1108/EDR/I.3/H/2022

TENTANG 

MORATORIUM PENDIRIAN

PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH BARU

 

Kepada Yth.

  1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
  2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Se-Indonesia

Mencermati tingginya minat Pimpinan Muhammadiyah untuk mendirikan perguruan tinggi baru, maka Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan adanya fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Kompetisi perguruan tinggi swasta (PTS) sebagaimana dapat dilihat pada hasil perangkingan terbaru sangat ketat sehingga semakin menuntut perguruan tinggi harus kuat secara finansial, sumber daya manusia (SDM), serta didukung oleh infrastruktur yang memadai.
  2. Tren penurunan jumlah mahasiswa terus terjadi, terutama pada program studi non favorit.
  3. Masa perintisan dan pertumbuhan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) membutuhkan waktu yang lama dan modal besar, sehingga perlu dicari model pengembangan PTM baru yang efisien dan hemat.
  4. Kompetisi antar PTM sudah terjadi dan semakin mengkhawatirkan, bahkan terkesan saling berebut calon mahasiswa yang berdampak pada kompetisi internal PTM yang tidak sehat.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Diktilitbang menegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pentingnya Pimpinan Muhammadiyah di semua struktur dan tingkatan organisasi untuk mencari alternatif amal usaha (AUM) di luar bidang pendidikan tinggi.
  2. Sudah masanya Muhammadiyah mengedepankan kualitas dan meninggalkan kebanggaan pada aspek kuantitas perguruan tinggi.
  3. Menutup usulan pendirian perguruan tinggi baru di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTT, NTB, dan Kalimantan.
  4. Menegaskan pentingnya penguatan, efisiensi, dan rekonsentrasi sumber daya Persyarikatan melalui:
  5. penggabungan PTM atau dengan perguruan tinggi yang lain;
  6. kloning perguruan tinggi (replikasi sistem dan/atau pendirian Program Studi Di luar Kampus Utama-PSDKU) dari PTM yang sehat;
  7. alih kelola PTM yang potensial namun kurang sehat oleh PTM lainnya;
  8. pembukaan Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Siber Muhammadiyah, dan;
  9. perubahan bentuk secara selektif.
  10. Semua usulan pendirian atau perubahan bentuk harus berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan secara cermat, akurat, berpandangan jauh ke depan, didukung oleh data-data yang meyakinkan, serta mengikuti aturan Persyarikatan.
  11. Pendirian PTM baru di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih memungkinkan, namun menggunakan model kloning, konsorsium, atau ekspansi PTM sehat.

Demikian edaran ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 25 Agustus 2022

Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini [DOWNLOAD]

Edaran Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Tentang Moratorium Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *