Izin Prinsip Universitas Siber Muhammadiyah Terbit

Universitas Siber Muhammadiyah (Universitas SiberMu) resmi mendapatkan izin prinsip Nomor 0269/E.EI/KB.01.00/2021, Selasa (20/04). Program gagasan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini sebelumnya telah menjalani evaluasi lapangan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud RI bertempat di Kampus MOU Jalan Hos Cokroaminoto Wirobrajan Maret lalu.

Muhammad Sayuti, Sekretaris Majelis Diktilitbang PPM mewakili keluarga besar Persyarikatan Muhammadiyah bersyukur dan gembira atas terbitnya izin prinsip kampus yang launching pada Milad Muhammadiyah ke-108 tahun 2019 lalu. Sejak resmi dilaunching oleh Prof Haedar Nashir dan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tahun 2019 lalu nama kampus ini adalah Muhammadiyah Online University (MOU), kemudian diminta berubah menjadi Muhammadiyah Open University (MOU), belakangan diminta berubah menjadi Universitas Siber Muhammadiyah. “University SiberMu menjalani berbagai proses kurang lebih dua tahun. Dengan diturunkannya izin prinsip ini semoga dapat memperluas dakwah Muhammadiyah dan juga segera dilengkapi beberapa catatannya agar mempercepat adanya perolehan izin operasional,” paparnya.

Ia melanjutkan tujuan terpenting dari pendirian Universitas SiberMu yaitu memperluas akses perguruan tinggi baik di dalam maupun luar negeri dengan biaya yang lebih terjangkau. “Selain murah dan terjangkau, Universitas SiberMu juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah luar sehingga mendorong perluasan akses pendidikan secara lebih masif dan tentunya memperkuat kampus-kampus PTMA lainnya juga,” paparnya.

Tiga syarat yang harus dilengkapi Universitas SiberMu diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), server, dan tes kemampuan IT. Ketiga syarat ini diharapkan dapat segera dipenuhi agar semester ganjil ke depan Universitas SiberMu resmi membuka pendaftaran. “Muhammadiyah telah memiliki satu kampus yang sepenuhnya PJJ (fully online), semoga dengan adanya kampus ini dapat meningkatkan minat masyarakat secara luas baik di dalam maupun luar Indonesia,” tutupnya. []Universitas Siber Muhammadiyah

Izin Prinsip Universitas Siber Muhammadiyah Terbit

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *