KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Untuk itu KPI memiliki peran strategis dalam mengawasi dan memberikan teguran atau sanksi terhadap isi siaran televisi atau radio. “Kita tunggu peran KPI,” harap Amin Thohari, Wakil Dekan I FISIP UMJ, saat memberikan sambutan pada kuliah umum komunikasi, Jumat (9/9) lalu di Aula FISIP UMJ lantai 4.
Menurutnya sejauh ini masih banyak tayangan yang mengilhami tindakan-tindakan negatif. “beberapa hal karena terlalu detail,” jelasnya.
Sejalan dengan Amin, Irfan Purnawan, S.T., M.Chem. Eng, Wakil Rektor III, menyayangkan beberapa tayangan yang tidak mendidik. Bahkan, katanya, berpotensi merusak moral. “Ada pernyataan guru dibayar murah untuk mendidik etika, sedangkan selebritis (yang tidak bertanggung jawab, red) dibayar mahal untuk merusaknya,” katanya.
Dalam hal ini Irfan melihat adanya ketidaksamaan persepsi soal nilai tayangan, “ini kendala KPI,” jelasnya lagi.
Sebagai narasumber, Yuliandre Darwis, Ketua KPI, mengajak segenap civitas akademika agar memiliki pandangan yang sama terhadap cita-cita bangsa yakni maju dan sejahtera. Pandangan selaras tersebut dapat diwujudkan melalui tanggungjawab mereka mengembangkan penyelenggaraan penyiaran Indonesia lebih baik, berkualitas dan edukatif.
Ia juga mengingatkan bahwa publik memiliki peran terhadap isi siaran karena di dalam UU Penyiaran dituliskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Sumber : www.umj.ac.id
Peran KPI Dalam Pengawasan Isi Siaran