Edaran Menristekdikti no. 2/M/SE/IX/2016 tgl 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
download disini
sumber : www.dikti.go.id
Edaran Menristekdikti no. 2/M/SE/IX/2016 tgl 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
download disini
sumber : www.dikti.go.id
Lima Direktur Jenderal (Dirjen) pada struktur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yang baru resmi dilantik. Pelantikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir pada hari ini, Selasa (30/6) di Auditorium Gedung II BPPT Kemristekdikti, Thamrin.
Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia No.99/M Tahun 2015, pejabat yang dilantik antara lain Intan Ahmad sebagai Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Patdono Suwignjo sebagai Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Dimyati sebagai Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, serta Jumain Appe sebagai Direktur Jenderal Penguatan Inovasi.
Kelima pejabat yang baru dilantik ini merupakan hasil seleksi terbuka yang diadakan Kemristekdikti sejak bulan Maret lalu. Menristekdikti berpesan agar para Dirjen dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi tercapainya sasaran strategis dari Kemristekdikti.
“Dua sasaran strategis yang paling penting yaitu peningkatan mutu pendidikan tinggi dan hilirisasi hasil penelitian.” kata Nasir.
Dua hal tersebut menjadi tujuan utama penggabungan Ristek dan Dikti demi meningkatkan daya saing bangsa. Tak lupa Nasir juga selalu menekankan kepada para pejabat maupun pegawai di lingkungan Kemristekdikti untuk menciptakan tata kelola yang baik. Prinsip good governance meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab harus selalu ditingkatkan.
Sebagai informasi, kini Kemristekdikti tengah dalam proses seleksi terbuka untuk pejabat eselon II. Proses seleksi bagi para pejabat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 4 Tahun 2014.
Sumber : dikti.go.id