Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jember gelar sosialisasi Tax Amnesty pada hari Jum’at 16 September 2016 di Gedung D Unmuh Jember. Sosialisasi ini bertema Trik Menyelesaikan Tax Amnesty dengan pembicara Dr. Elia Mustikasari, M.Si, BKP, BAK, CMA, CA, Ak. Dari IAI Jawa Timur sekaligus konsultan pajak.

Peserta sosialisasi terdiri dari perbagai kalangan di Jember baik yang mempunyai NPWP atau belum mempunyai NPWP. Mereka begitu antusias untuk mendapatkan konsultasi gratis dari pembicara, hingga waktu sudah berakhir masih banyak peserta yang semangat untuk menanyakan berkenaaan dengan tax amnesty. Menurut Dr. Elia Mustikasari kita tidak perlu takut dengan peraturan pemerintah mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak, karena wajib pajak diberi opsi untuk memilih tax amnesty atau pembetulan SPT. Dan sasaran utama tax amnesty adalah wajib pajak yang mempunyai penghasilan diatas PTKP.
Untuk mendorong penerimaan negara, baru-baru ini pemerintah meluncurkan kebijakan ekonomi berupa pengampunan pajak (TAX AMNESTY).Amnesti pajak sendiri adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Program yang akan diterapkan hingga Maret 2017 itu diharapkan dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang tertekan oleh menurunnya harga komoditas dan mampu mengurangi kebutuhan finansial yang cukup besar untuk tahun anggaran 2016.
“Sebagai warga negara yang taat pajak yang memiliki NPWP perlu mengetahui secara mendalam apa lisensi dari Undang-Undang tersebut,” kata ketua panitia Diyah Probowulan, SE.,MM. Oleh sebab itu, diimbau bagi para peserta sosialisasi yang mengikuti  acara pada hari itu untuk segera memanfaatkan program ini dikarenakan banyak keuntungan yang akan didapatnya antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak akan dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun, dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.(ZA)(JpRj/DP)(ZA)

Sumber : unmuhjember.ac.id

Unmuh Jember Gelar Sosialisasi TAX AMNESTY

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *