Masih sekitar 6.000 progran studi (prodi) yang belum terakreditasi saat ini. Sementara mulai Agustus 2014 saat diberlakukannya UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, semua prodi dan institusi harus terakreditasi. Jika tidak ijazah yang dikeluarkan dianggap ilegal.

Ketua Umum Aptisi Prof Dr Edy Suandi Hamid mengemukakan hal tersebut saat ceramah di Universitas Budidarma, Jumat (4/10/2013) dalam rangkaian UII Presstour. Ironisnya, kata Edy yang juga Rektor UII, sampai sekarang belum ada satupun peraturan pemerintan (PP) atau peraturan menteri (permen)yang dibuat untuk melaksanakan UU tersebut.

“Ini bukan pekerjaan mudah bagi BAN. Rasanya saya hampir pasti, pelaksanaan UU ini akan ditunda,” tambahnya.

Sementara pakar pendidikan yang juga Rektor Universitas Binadarma Prof Buchori Rachman mengemukakan kebijakan yang memberlakukan kuota bagi PTN ternyata berdampak pagi PTS, khususnya di Sumatra Selatan. Kuota untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) di PTN membuat animo ke PTS turun.

“Ini membuat PTS di daerah kian terjepit. Kalau PTN menaikkan jumlah mahasiswa baru, otomatis yang ke PTS berkurang. Ini dilakukan karena policy pemerintah tentang pendidikanb itu bias negeri,” kata mantan Koordinator Kopertis Sumatra Selatan.

Fakta peningkatan jumlah mahasiswa PTN ini diakui Buchori tak ada artinya bagi APK, jika yang masuk di PTS menurun. Dan akhirnya bisa jadi, kondisi PTS kecil di daerah makin megap-megap.

“Menjadi aneh di PTS ada keharusan 1 banding 30 atau 40 agar belajar menjadi ideal. Tapi di negeri bagaimana? Karena dengan penambahan mahasiswa 100 persen seperti di Universitas Sriwijaya ini, apakah penambahan dosennya juga selaras dengan itu,” kata Rektor Universitas Binadarma Palembang. (Fsy)
Sumber : krjogja.com

6.000 Prodi Belum Terakreditasi

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *