Apresiasi Hak Cipta, Rektor Ummu Terima 29 Sertifikat Penghargaan dari Kemenkumham

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengelar acara Mobile Intelektual Property Clinic (MIPC) bertemakan “Penghargaan Atas Kekayaan Alam Maluku Utara Melalui Mobile IP Clinic”, di Royal Resto Ternate, Senin (29/08). Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi kekayaan Hak Cipta Masyarakat dan akademisi Maluku Utara.

Acara dihadiri dan dibuka langsung oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi, Sekretaris Daerah, Walikota Ternate, dan Rektor UM Maluku Utara. Kegiatan ini dibuka dengan tarian penyambutan serta laporan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara yang dirangkaikan dengan Workshop dengan menghadirkan pemateri ahli dalam bidang Hak Cipta.

Walikota Ternate dalam sambutannya menyampaikan untuk terus meningkatkan kekayaan hak cipta baik yang dimiliki oleh UKM, UMKM hingga kalangan akademisi seperti Universitas. “Maluku Utara dalam hal ini memiliki kekayaan alam yang luar biasa, seperti yang kita ketahui jaman dahulu saja banyak bangsa asing yang datang ke sini semata-mata karena kekayaan alam berupa rempah yang dimilki, maka dari itu perlu adanya pengakuan secara hukum salah satunya adalah memiliki hak cipta sebagai bukti kepelikan,” paparnya.

Pernyataan yang tidak jauh berbeda disampaikan juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam Keynote Speech. Ia menyampaikan Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman yang banyak diminati oleh orang luar, sebagai contohnya ada lagu rasa sayang yang di klaim oleh Malaysia sebagai lagu mereka, senjata kris, reog dan banyak lagi kebudayaan yang diklaim sebagai seni dari negara luar. “Faktor utamanya karena hak cipta, tidak ada hak pasti yang diberikan untuk melindungi kebudayaan tersebut. Maka dari itu sebagai bentuk pengakuan perlu adanya forum seperti ini untuk mendukung itu karena mampu menjadi nilai ekonomi juga untuk mendukung masyarakat yang memproduksi,” paparnya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat hak cipta dalam hal ini UMMU memperoleh 29 sertifikat hak cipta sebagai penghargaan atas karya yang dilahirkan. Diwakili langsung Prof Saiful Deni selaku Rektor UMMU yang diserahkan langsung oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi. Suatu bentuk prestasi yang luar biasa bagi UMMU selaku perguruan tinggi swasta mampu mencapai target karya yang sah diakui Negara.

Mendukung karya bangsa dengan pengakuan hak cipta ini harus ditingkatkan sama halnya disampaikan langsung oleh Staf Khusus Kemenkumham Bidang Media dan Komunikasi dalam sambutannya. “Kita dari kementerian memang mendorong kegiatan ini pada setiap provinsi di Indonesia untuk mendukung karya hasil daerah ataupun hasil alam daerah untuk memiliki hak cipta, ini juga menunjang nilai ekonomis sebagai contoh kemarin di Bangka Belitung, itu ada produk lada hitam dan lada putih sebelum memiliki hak cipta nilai jualnya ke luar hanya mencapai Rp. 30.000 per kg dan setelah dipatenkan harganya menjadi Rp. 300.000. per kg. ini tentunya dapat mendukung daya jual asing dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” tuturnya. []Diktilitbang/UMMU

Apresiasi Hak Cipta, Rektor Ummu Terima 29 Sertifikat Penghargaan dari Kemenkumham

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *