UMS Tambah Dua Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Sosiologi Islam

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akan menambah dua Guru Besar baru di bidang hukum dan agama yang diresmikan bertempat di Gedung Muhammad Jasman UMS, Sabtu (06/08). Pengukuhan Prof. Dr. MA Fattah Santoso, M.Ag, sebagai Guru Besar pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H, sebagai Guru Besar pada Program Studi Ilmu Hukum.

Proses Prof Kelik Wardiono ke puncak prestasinya sebagai pengajar relatif lancar dengan dicapai kurang dari 2 tahun. Namun, tidak demikian dengan Prof Fattah Santosa. Ada yang unik dari upaya Guru Besar (GB) nya, Fattah. Dia pensiun pada 1 September 2019. Otomatis proses GB yang dilakukannya sejak 2018, terhenti, karena dia harus memigrasi dulu Nomor Induk Dosen (NIDN) ke Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Setelah NIDK keluar 2020, Fattah kembali berjuang dengan disemangati penuh sejumlah anak didiknya, serta Rektor UMS, Prof Sofyan Anif. Akhirnya, setelah 3 tahun menanti, GB-nya resmi keluar, pada 1 April 2022, di saat usia Fattah Santoso, 67 tahun lebih 8 bulan.

Prof Fattah berpesan bagi dosen muda untuk harus tetap berkarya, tekun dan selalu menjalin hubungan dengan Allah. “Dosen muda harus terus berkarya, ketika ada peluang teruslah coba untuk mencapai, jangan putus asa, tekuni, jangan lupakan hubungan dengan Allah SWT,” harap Prof Fattah. Prof Fattah menjelaskan bahwa Sosiologi Islam merupakan disiplin ilmu yang utuh, mengkaji dimensi fisik-material dan non fisik-spiritual manusia atau masyarakat dalam kesatuan terpadu dan menggunakan wahyu, akal dan empiri sebagai sumber pengetahuan. Karena itu, Sosiologi Islam bersifat holistik (menyeluruh), di samping transformatif (bertujuan pada transformasi individu dan sosial yang meningkatkan harkat dan martabatnya, tanpa keberpihakan kepada kemapanan kelompok, kelas, atau komunitas tertentu yang menindas sebagaimana kritik yang ditujukan pada Sosiologi arus utama. Dengan demikian, Sosiologi Islam menjadi alternatif bagi Sosiologi arus utama.

Sedangkan Prof. Kelik menjelaskan tentang nilai-nilai transendental, liberasi dan humanisme sebagai sumbernya ilmu hukum selain bertujuan untuk menjadikan manusia yang bisa mewujudkan kebaikan untuk dirinya sendiri sebagai manusia, dan memposisikan dirinya secara adil dalam tataran realitas secara keseluruhan, juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan baik bagi dirinya maupun lingkungan dan alam semestanya. []Diktilitbang/UMS

UMS Tambah Dua Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Sosiologi Islam

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *