Jumlah Guru Besar UMY Kembali Bertambah

UM Yogyakarta (UMY) kembali menambah jumlah guru besar melalui pengukuhan Mukti Fajar Nur Dewata dalam Rapat Senat Terbuka UMY di Sportorium UMY, Yogyakarta dengan naskah orasi ilmiah guru besar “Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy” pada Jumat (27/5). Melalui naskahnya, Mukti mengatakan bahwa saat ini telah memasuki era sharing economy dengan model bisnis disruptive innovation. Artinya, penggerak bisnis justru anak-anak muda melalui startup yang terkategorisasi sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah. “Oleh karena itu, mereka masih bekerja sendiri. Bahkan, belum mampu membentuk lembaga bisnis yang mendapat pengakuan dan memenuhi persyaratan hukum. Banyak di antara mereka yang tumbuh besar dan banyak pula yang tumbuh lalu tenggelam,” ungkap Mukti.

Kemudian, dari hasil kajian Mukti, sharing economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan. Sebab, saat ini Indonesia masih menggunakan norma regulasi bisnis yang konvensional. Hukum yang perlu, pertama, perlu ada redesain hukum menjadi pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali berubah; kedua, perlu ada pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation, sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan para pelaku usaha sendiri. “Hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis, sehingga membawa keuntungan bagi konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Senat UMY, Heru Kurnianto Tjahjono mengatakan, bahwa guru besar bukan saja sebagai puncak karier pendidik profesional. Menurutnya, kiprah guru besar adalah perubahan bagi kehidupan yang luas dan untuk tetap menjadi siswa kehidupan. Ia mengaku berbahagia dengan pengukuhan Prof Mukti Fajar sebagai Guru Besar Fakultas Hukum. “Selain itu, ia juga mendapat tugas menjadi Ketua Komisi Yudisial. Ini adalah wujud tanggung jawab dan amanah publik yang luar biasa,” ucapnya.

Jumlah Guru Besar UMY Kembali Bertambah

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *