Universitas Muhammadiyah (UM) Jakarta menyelenggarakan Kuliah Umum tentang BPKN RI dan perlindungan konsumen pada Selasa (27/9) lalu. Kuliah umum UM Jakarta ini bertajuk “Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia”. Dalam kegiatan ini hadir beberapa pihak, di antaranya Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak SH MH; Dekan FH UMJ, Dr Dwi Putri Cahyawati SH MH dan jajarannya; dan kurang lebih seratus sivitas akademika FH UMJ. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan konsumen sebagai konsekuensi bagian dari sumber daya manusia yang cakap hukum.
Kegiatan tersebut terlaksana secara hybrid via Zoom Meeting dan di Ruang Peradilan Semu FH UMJ. Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH. selaku Dekan FH UMJ, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kuliah Umum ini untuk mengetahui peran BPKN RI dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan pada masyarakat. “Mudah-mudah dengan hadirnya Pak Rolas, saudara akan banyak mendapatkan masukan tentang, apa itu BPKN RI? Mengapa harus ada BPKN RI? Lalu, bagaimana sebenarnya implementasi BPKN RI dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan pada masyarakat? Karena tuntutan masyarakat adalah mengetahui pengaduan dan penyelesaian persoalannya itu ke mana. Selanjutnya, saudara juga dapat mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan konsumen,” jelas Dwi.
Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Rolas B. Sitinjak, SH., MH. sebagai narasumber, menyampaikan materinya dimulai dari filosofis serta sejarah perlindungan konsumen dan BPKN RI. Rolas juga memaparkan perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan konsumen. Menurutnya ada enam poin yaitu dari sisi standar, informasi, cara menjual, cedera janji, dan iklan, yang kesemuanya ada dalam Pasal 8-18 UUPK. Selain itu, Rolas juga memberikan contoh kasus Ibu Zubaedah selaku konsumen, yang harus kehilangan rumahnya karena oknum dari pelaku usaha. Ia berpesan, “Seharusnya itu (kasus Ibu Zubaedah) tidak perlu terjadi. Negara harus hadir memastikan konsumen mendapatkan perlindungan,” tutur Rolas.